Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerja

gaji pppk berdasarkan masa kerja,  gaji pppk untuk s1,  tabel gaji p3k,  pembayaran gaji pppk,  cara menentukan golongan pppk,  golongan pppk berdasarkan ijazah,  gaji p3k guru s1 dan tunjangan,  gaji p3k sma,  perpres gaji dan tunjangan pppk,
Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerja

Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerja - Berapa gaji PPPK? Jawab rasa penasaranmu dengan penjelasan lengkap seputar gaji PPPK di postingan berikut! 

Banyak sekali yang penasaran, berapakah besaran gaji PPPK 2023? Salah satu hal yang menarik dibicarakan seputar seleksi PPPK ialah menyangkut gaji. 

Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Yang didalamnya diatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS, baik di instansi pemerintah daerah maupun pusat.

Untuk menjawab rasa penasaran kalian, artikel ini akan membahas soal gaji PPPK berdasarkan masa kerja dan golongannya. Simak dan Cermati sampai habis ya!

Berapa besar tunjangan PPPK?

Dia juga mengakui bahwa besaran TPP untuk guru PPPK dan PNS tidak sama. Kalau TPP PNS nilainya Rp 2,3 juta per bulan, sedangkan PPPK Rp 225 ribu per bulan.

Berapa lama masa kerja p3k?

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Dikbud Konawe, Suriyadi menerangkan, ketentuan perjanjian masa kerja PPPK, tertuang dalam PermenPAN-RB nomor 28 tahun 2021. Dalam regulasi tersebut, PPPK dapat dikontrak oleh pemerintah daerah (pemda) minimal setahun dan maksimal lima tahun.

Apakah ASN p3k bisa naik pangkat?

Hampir sama dengan PNS, PPPK pun bisa menikmati berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan tunjangan-tunjangan lainnya. Namun demikian, meski sama-sama bisa naik gaji dan dapat tunjangan, ternyata PPPK hingga saat ini tidak bisa naik pangkat.

Apakah PPPK dapat tunjangan tambahan penghasilan?

Selain gaji dan tunjangan, PPPK dapat diberikan TPP namun pembebanan anggaran untuk pemberian TPP tidak dapat menggunakan anggaran bersumber dari alokasi anggaran PPPK yang telah ditetapkan dalam APBN 2023.


BESARAN GAJI PPPK

Pembagian gaji PPPK guru maupun PPPK non guru disesuaikan dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG) dan besarnya pun bisa setara PNS. 

Pastinya berbeda dengan sistem gaji honorer. Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. PPPK memiliki golongan sebanyak 17 golongan. Dari 17 golongan tersebut memiliki besaran gaji yang berbeda-beda. 

Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yaitu:

Golongan I

  • Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900,00
  • Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200,00

Golongan II

  • Masa kerja 3 tahun: Rp1.960.200,00
  • Masa kerja 27 tahun: Rp2.843.900,00

Golongan III

  • Masa kerja 3 tahun: Rp2.043.200,00
  • Masa kerja 27 tahun: Rp2.964.200,00

Golongan IV

  • Masa kerja 3 tahun: Rp2.129.500,00
  • Masa kerja 27 tahun: Rp3.089.600,00

Golongan V

  • Masa kerja 0 tahun: Rp2.325.600,00
  • Masa kerja 33 tahun: Rp3.879.700,00

Golongan VI

  • Masa kerja 3 tahun: Rp2.539.700,00
  • Masa kerja 33 tahun: Rp4.043.800,00

Golongan VII

  • Masa kerja 3 tahun: Rp2.647.200,00
  • Masa kerja 33 tahun: Rp4.214.900,00

Golongan VIII

  • Masa kerja 3 tahun: Rp2.759.100,00
  • Masa kerja 33 tahun: Rp4.393.100,00

Golongan IX

  • Masa kerja 0 tahun: Rp2.966.500,00
  • Masa Kerja 32 tahun: Rp4.872.000,00

Golongan X

  • Masa kerja 0 tahun: Rp3.091.900,00
  • Masa kerja 32 tahun: Rp5.078.000,00

Golongan XI

  • Masa kerja 0 tahun: Rp3.222.700,00
  • Masa kerja 32 tahun: Rp5.292.800,00

Golongan XII

  • Masa kerja 0 tahun: Rp3.359.000,00
  • Masa kerja 32 tahun: Rp5.516.800,00

Golongan XIII

  • Masa kerja 0 tahun: Rp3.501.100,00
  • Masa kerja 32 tahun: Rp5.750.100,00

Golongan XIV

  • Masa kerja 0 tahun: Rp3.649.200,00
  • Masa kerja 32 tahun: Rp5.993.300,00

Golongan XV

  • Masa kerja 0 tahun: Rp3.803.500,00
  • Masa kerja 32 tahun: Rp6.246.900,00

Golongan XVI

  • Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500,00
  • Masa kerja 32 tahun: Rp6.511.100,00

Golongan XVII

  • Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200,00
  • Masa kerja 32 tahun: Rp6.786.500,00

Berdasakan pada Perpres tersebut bahwa gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. Sedangkan untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD.


HAK P3K 

Bukan hcuma sebatas gaji saja lho, PPPK pula berhak mendapatkan hak fasilitas yang tidak jauh berbeda dengan PNS. Yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 22 November 2018.

Beberapa hak PP tersebut yang akan didapatkan PPPK antara lain:

  1. Diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPK diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan sesuai dengan perencanaan pengembanga kompetensi pada Instansi Pemerintah.
  3. Berhak atas hak cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.

Ketiga hak diatas, PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Bentuk penghargaan

Penghargaan yang akan kamu dapatkan sebagaimana dimaksud bisa berupa pemberian: 

  1. Tanda kehormatan; 
  2. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau 
  3. Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.

TUNJANAGAN PPPK

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, dijelaskan bahwa golongan untuk PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian ditetapkan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikannya.

Adapun gaji PPPK untuk S1 adalah antara Rp2.966.500 untuk masa kerja kurang dari 1 tahun hingga Rp4.872.000 untuk masa kerja 32 tahun.

Walaupun gaji PPPK untuk S1 belum menyentuh angka Rp5 juta, akan tetapi kalian masih berhak mendapat tunjangan sama dengan PNS di golongan yang sama. 

Tunjangan tersebut antara lain:

Tunjangan Keluarga

Sesuai dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, seorang PPPK akan mendapatkan tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Tunjangan suami/istri yang didapat adalah sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri yang sah saja. Tunjangan akan diberikan pada bulan selanjutnya setelah dilaporkan adanya pernikahan yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.

Tunjangan dapat dihentikan pada bulan selanjutnya jika dilaporkan terjadinya perceraian atau pasangan meninggal yang dibuktikan dengan akta perceraian atau surat keterangan kematian.

Sedangkan, tunjangan anak yang didapat oleh adalah sebesar 2% dari gaji pokok. Tunjangan ini akan diberikan paling banyak untuk dua orang anak kandung, dan anak tiri atau anak angkat sebanyak satu orang.

Tunjangan anak berlaku sebelum anak memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, atau belum menginjak 21 tahun. Anak berusia 25 tahun masih bisa mendapatkan tunjangan jika masih aktif sekolah. Ini dibuktikan dengan surat keterangan aktif sekolah, kuliah, atau mengikuti kursus.

Tunjangan anak diberikan pada bulan selanjutnya setelah dilaporkan adanya kelahiran atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan akta lahir atau putusan pengangkatan anak dari pengadilan.


Tunjangan Pangan

Seorang PPPK akan mendapatkan tunjangan pangan berupa beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan. Besaran ini bisa diuangkan menjadi Rp72.420/jiwa/bulan. Penghitungan akan dikalikan sesuai dengan jumlah anggota keluarga.

Jika PPPK memiliki suami/istri dan 2 anak, maka tunjangan akan diberikan sebesar Rp72.420 x 4 = Rp289.680/bulan.


Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan jabatan struktural akan diberikan pada bulan selanjutnya setelah pelantikan. Ini dibuktikan dengan menunjukkan surat pernyataan melaksanakan tugas atau SPMT.

PPPK yang telah menduduki jabatan struktural, sudah dilantik, dan sudah melaksanakan tugas sesuai SPMT pada tanggal kerja pertama dalam suatu bulan, maka tunjangan akan diberikan pada bulan yang sama.

Tunjangan jabatan struktural akan dihentikan pada bulan selanjutnya jika perjanjian kerja berakhir atau tidak diperpanjang, meninggal dunia, diberhentikan, atau terkena hukum pidana berdasarkan putusan pengadilan.


Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan jabatan fungsional juga diatur pada Permendag nomor 6 tahun 2021. Ketentuan tunjangan fungsional sama dengan jabatan struktural yang telah disebutkan.


Tunjangan Lainnya

Tunjangan lainnya yang akan didapat oleh PPPK adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi sesuai dengan Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

Besaran TPG atau sertifikasi guru senilai 1 kali gaji pokok perbulan yang didapatkan setiap 3 bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Selain itu ada pula tunjangan khusus guru yang ditugaskan di daerah khusus. Besarannya senilai 1 kali gaji pokok perbulan yang didapatkan setiap 3 bulan sekali dalam satu tahun anggaran.

Bagi guru yang belum mendapatkan tunjangan profesi, akan mendapatkan tambahan sebesar Rp250.000/bulan yang disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam kurun 1 tahun anggaran.

Demikian pembahasan terkait berapa gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerjanya. Semoga dengan artikel ini bisa berguna dan bermanfaat.()


Tag:

gaji pppk berdasarkan masa kerja,

gaji pppk untuk s1,

tabel gaji p3k,

pembayaran gaji pppk,

cara menentukan golongan pppk,

golongan pppk berdasarkan ijazah,

gaji p3k guru s1 dan tunjangan,

gaji p3k sma,

perpres gaji dan tunjangan pppk,