Syarat PPPK Guru 2023 yang Wajib Diketahui |
Layarmaya.id - Syarat PPPK Guru 2023 yang Wajib Diketahui, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau pppk merupakan warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas pemerintahan.
Jika seseorang yang mau menjadi pppk (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) harus memenuhi syarat-syarat pppk 2023 dan persyaratan lainnya.
Dalam pembahasan kali ini, kita akan membahas mengenai syarat guru pppk dan syarat pemberkas pppk 2023 yang wajib kalian penuhi sebelum melakukan pendaftaran diri.
Simak penjelasan syarat pppk guru 2023 yang wajib diketahui dibawah ini!
Dikutip dari laman resmi guru pppk kemendikbud, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang akan mendaftar pppk antara lain:
- Pelamar adalah WNI (Warga Negara Indonesia)
- Usia minimal pada saat pendaftaran adalah 20 tahun dan maksimal adalah 59 tahun
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Bukan anggota atau pengurus dari partai politik.
- Mempunyai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah S1 Atau D4 .
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Surat keterangan berkelakuan baik.
- Syarat lain sesuai kebutuhan jabatan berdasarkan ketetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berikut berkas yang harus untuk pendaftaran pppk 2023 antara lain:
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan Ijazah dan Transkrip Nilai asli jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
- Bagi pelamar yang menyandang kebutuhan khusus, perlu menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
- Melampirkan tautan video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Itulah syarat pemberkasan PPPK 2023 yang harus kalian penuhi sebelum melakukan pendaftaran.
Persiapkan berkas dan diri kalian supaya bisa lolos dalam seleksi serta pastikan untuk terus meng-upgrade kompetensi yang dimiliki.
Salam sukses, semoga dengan artikel ini bisa bermanfaat dan berguna.()
Tag:
syarat pppk guru 2023,
syarat pemberkasan pppk guru 2023,
syarat pppk 2023 non guru,
formasi pppk teknis 2023,
pengumuman pppk guru 2023,
formasi pppk 2023,
pppk guru kemenag 2023,
pppk guru login,
peraturan p3k guru terbaru,
cpns guru 2023,