Golongan PPPK Berdasarkan Ijazah, Besaran Gaji dan Tunjangan Yang Didapat

Golongan PPPK Berdasarkan Ijazah,  cara menentukan golongan pppk,  golongan pppk berdasarkan ijazah sma,  pppk s1 golongan berapa,  gaji pppk untuk s1,  gaji pppk guru,  cara naik golongan pppk,  golongan pppk berdasarkan pendidikan,  tunjangan pppk,
Golongan PPPK Berdasarkan Ijazah, Besaran Gaji dan Tunjangan

Golongan PPPK Berdasarkan Ijazah, Besaran Gaji dan Tunjangan - Golongan PPPK berdasarkan ijazah ini memiliki pengaruh pada posisi dan besaran gaji yang diterimanya.

Diketahui, PPPK guru adalah pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN yang akan ditempatkan di pemerintahan pusat dan daerah.

Adapun kebijakan yang berkaitan dengan penentuan golongan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72. 


Secara umum, ada 17 golongan besaran atau standar gaji PPPK. Berikut ini adalah golongan PPPK berdasarkan ijazah yang diangkat dalam beberapa jabatan fungsional berikut dengan besaran gajinya:

Golongan XI – Doktor Linier

Dengan berbekal ijazah lulusan Doktoral atau Sarjana S3, pegawai PPPK dalam golongan IX bisa berada pada jabatan fungsional berikut:

1. Guru Ahli Muda.

2. Dokter dan Dokter Gigi Ahli Muda.

3. Bidan dan Perawat Ahli Muda.

Untuk besaran gaji golongan XI adalah antara Rp3.222.700 (baru mulai) sampai Rp5.292.800 (masa kerja maksimal 32 tahun).


Golongan X – Magister Linier

Berbekal ijazah lulusan Magister atau Sarjana S2, pegawai PPPK dalam golongan IX bisa berada pada jabatan fungsional berikut:

1. Guru Ahli Pertama.

2. Dokter dan Dokter Gigi Ahli Pertama.

3. Bidan dan Perawat Ahli Pertama.

Untuk besaran gaji golongan X adalah antara Rp3.091.000 (baru mulai) sampai Rp5.078.000 (masa kerja maksimal 32 tahun).


Golongan IX – Diploma IV atau Sarjana Linier

Berbekal ijazah lulusan D-IV atau Sarjana S1, pegawai PPPK dalam golongan IX bisa berada pada jabatan fungsional berikut:

1. Guru Ahli Pertama.

2. Dokter dan Dokter Gigi Ahli Pertama.

3. Bidan dan Perawat Ahli Pertama.

Untuk besaran gaji golongan IX adalah antara Rp2.966.500 (baru mulai) sampai Rp4.872.000 (masa kerja maksimal 32 tahun).


Golongan VII – Diploma III Linier

Untuk jabatan fungsional dengan ijazah D-III adalah Bidan dan Perawat Terampil. Besaran gajinya adalah Rp2.647.200 (baru mulai) sampai Rp4.124.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).


Golongan VI – Diploma II Linier

Untuk jabatan fungsional dengan ijazah D-II adalah Bidan dan Perawat Terampil. Besaran gajinya adalah Rp2.539.700 (masa kerja 3 tahun) sampai Rp4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).


Golongan Lainnya

Untuk pemilik ijazah SMA dan Diploma I Linier akan masuk ke golongan V dengan besaran gaji antara Rp2.325.600 (baru mulai) sampai Rp3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).

Dan untuk pemilik ijazah SMP akan masuk ke golongan IV dengan besaran gaji antara Rp2.129.500 (masa kerja 3 tahun) sampai Rp3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).


Selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji dan tunjangan PPPK juga didasarkan pada masa kerja golongan.

Adapun tunjangan yang diberikan pada PPPK Guru dan non-Guru terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional dan beberapa tunjangan lainnya.

Tunjangan:

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan/beras;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional; dan/atau

e. tunjangan lainnya.


Itulah jawaban dan penjelasan untuk golongan PPPK berdasarkan ijazah. Semakin tinggi tingkat pendidikan yang dimiliki memang akan mempengaruhi posisi atau jabatan yang didapatkan.

Untuk lebih jelasnya dan lebih lengkapnya terkait semua informasi diatas bisa kalian lihat pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Atau klik link dibawah ini:

Klik [Perpres Nomor 98 Tahun 2020]


Selanjutnya juga akan mempengaruhi besaran gaji sesuai posisi tersebut, termasuk tunjangan dan besaran nilai yang diberikan.


Tag:

Golongan PPPK Berdasarkan Ijazah,

cara menentukan golongan pppk,

golongan pppk berdasarkan ijazah sma,

pppk s1 golongan berapa,

gaji pppk untuk s1,

gaji pppk guru,

cara naik golongan pppk,

golongan pppk berdasarkan pendidikan,

tunjangan pppk,