Penerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk Guru Sertifikasi |
Layarmaya.id - Halo sahabat Guru! Informasi terbaru mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk para guru sertifikasi, sebelumnya merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Perlu diluruskan bahwa, Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada guru sertifikasi yang memiliki Serdik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Walaupun telah mengikuti sertifikasi guru, namun tetap harus memenuhi kriteria sebagaimana sudah ditetapkan untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Dinyatakan pula bahwa, guru berhak mendapat penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14.
Penjelasan mengenai penghasilan dalam Pasal 15 meliputi gaji pokok, tunjangan yang termasuk gaji dan juga penghasilan lain. Perihal tersebut salah satunya merupakan tunjangan profesi.
Sebelumnya dalam Pasal 2 menyediakan pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan adanya (Serdik) yang dimiliki.
TPG (Tunjangan profesi guru) disalurkan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik. Lainnya, guru Serdik juga wajib memenuhi kriteria-kriteria tertentu supaya memperoleh tunjangan profesi.
Terkait kriteria guru yang bisa memperoleh TPG tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017.
Yang dimana, permendikbud tersebut adalah Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Adapun kriteria Guru penerima PNSD Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mana salah satunya berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Bagi Guru tersebut haruslah dibawah binaan Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) kecuali guru pendidikan agama.
Mengenai kriteria lainnya yaitu wajib memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru) yang mana diterbitkan oleh Kemendikbud sebagaimana dalam pengajuan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017.
Selanjutnya, Guru PNSD penerima Tunjangan Profesi guru (TPG) wajib mempunyai Surat Keputusan Penerimaan Tunjangan Profesi (SKTP) yang mana dikeluarkan oleh Kemendikbud.
Lainnya! Guru wajib pula memenuhi beban kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 dan Guru tersebut wajib mempunyai nilai hasil penilaian prestasi kerja yang paling rendah dengan sebutan Baik.
Berikut Nomor kode dan nama bidang studi Sertifikasi Guru pula harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pemenuhan beban kerja Guru dikecualikan yang mana diantaranya:
- Memperoleh tugas tambahan, seorang guru sebagai wakil kepala sekolah
- Kepala perpustakaan
- Ketua program keahlian atau program studi
- Kepala bengkel atau sejenisnya, atau
- Kepala unit produksi atau yang sejenisnya di SMK.
Untuk tugas tambahan akan dihitung sebagai beban kerja sehingga Guru tetap bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Adapun bagi guru yang terdaftar sebagai penerima TPG, guru tidak boleh terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Lainnya pula guru juga dilarang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNSD, Guru yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) yang sudah memiliki Serdik, memenuhi semua persyaratan mendapat TPG dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk tunjangan profesi guru CPNSD sebesar 80 persen dari gaji pokok yang sudah berlaku sejak tahun 2016.
Demikian informasi yang bisa kami berikan, untuk tahu info lebih lanjut lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat dan sukses selalu menyertai kalian.()
Tag; Penerima Tunjangan Profesi Guru atau TPG untuk Guru Sertifikasi,peraturan tunjangan sertifikasi guru terbaru,syarat penerima tunjangan profesi guru non pns,syarat penerima tunjangan sertifikasi guru,peraturan pemerintah tentang tunjangan profesi guru dan dosen,tunjangan profesi guru pns,tunjangan guru non sertifikasi,aturan sertifikasi guru kemenag,tunjangan profesi guru adalah,