Segera Cair PNS PPPK TNI Polri dan Pensiunan 2023 Dobel Bonus plus Tunjangan |
Layarmaya.id - Kabar gembira bagi PNS/PPPK/TNI/Polri dan Pensiunan 2023 akan cair tengah tahun plus Tunjangan nominal yang fantastis.
Dobel bonus PNS/PPPK/TNI/Polri dan pensiunan berupa Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji 13, akan ada dipertengahan 2023 nanti.
Karena, pemerintah selalu melakukan pada setiap tahun, di luar penghasilan per bulan, penyaluran THR dan gaji 13 yang menjadi bonus PNS/PPPK/TNI/Polri dan pensiunan tersebut.
Mengenai penyaluran bonus PNS/PPPK/TNI/Polri dan pensiunan berupa THR dan gaji 13 pada pertengahan tahun sudah tercatat dalam KEM PPKF atau Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2023.
Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023 merupakan salah satu kebijakan belanja pegawai digunakan untuk pemberian bonus berupa THR dan gaji 13 untuk aparatur negara supaya terjaga daya beli dan konsumsinya.
Dimaksud aparatur negara yaitu PNS/PPPK/TNI dan Polri sedang pensiunan juga termasuk aparatur negara, akan tetapi sudah tidak tugas.
Kepastian dobel bonus PNS/PPPK/TNI/Polri dan pensiunan berupa THR dan gaji 13 kapan cair? jika berpadu dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Yang mana jadwal pencairan THR paling cepat yaitu 10 hari kerja sebelum atau sesudah Hari Raya Idul Fitri, yang mana Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 22/23 April 2023 tahun ini.
Sedangkan untuk jadwal pencairan gaji 13 paling cepat pada Juli atau setelahnya dan umumnya bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Besaran dobel bonus PNS/PPPK/TNI/Polri dan pensiunan berupa THR dan gaji 13 berapa sih?
Dobel bonus PNS/PPPK/TNI dan Polri berupa THR serta gaji 13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum dan 50 persen tunjangan kinerja.
Bisa pula nominal kedua bonus tersebut sama, akan tetapi besarannya berbeda pada setiap golongan jabatan dan instansi pemerintahan.
Sedangkan, bonus pensiunan PNS/TNI dan Polri berupa THR dan gaji 13 mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tamsil (tambahan penghasilan).
Terkait tunjangan keluarga ini besarannya berbeda setiap golongan, mencakup tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok.
Selanjutnya, tunjangan pangan mencakup tunjangan beras yaitu Rp72.420 per-jiwa atau beras sebanyak 10kg per-jiwa dan tunjangan makan untuk golongan I, II yakni Rp35.000 per-hari dan III Rp37.000 per-hari serta IV Rp41.000 per-hari.
Kemudian tunjangan jabatan bagi Eselon IA adalah Rp5.500.000, Eselon IB Rp4.375.000, Eselon IIA Rp3.250.000, dan Eselon IIB Rp2.025.000.
Adapun untuk Eselon IIIA Rp1.260.000, Eselon IIIB Rp980.000, Eselon IVA Rp540.000, Eselon IVB Rp490.000 dan Eselon VA Rp360.000.
Sementara untuk tunjangan umum bagi golongan I sebesar Rp175.000, golongan II Rp180.000, golongan III Rp185.000 dan golongan IV Rp190.000.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja berbeda besarannya pada setiap instansi pemerintah, mulai dari jutaan bahkan ratusan juta rupiah.
Gaji PNS per bulan semua golongan 2023 masih berpadu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 yaitu:
- Golongan 1A-1D Rp1.560.800–Rp2.686.500.
- Golongan 2A-2D Rp2.022.200–Rp5.901.200.
- Golongan 3A-3D Rp2.579.400–Rp4.797.000.
- Golongan 4A-4E Rp3.044.300–Rp5.901.200.
Gaji pensiunan PNS per bulan semua golongan 2023 masih berpadu pada PP Nomor 18 Tahun 2019 yaitu:
- Golongan IA-ID Rp1.560.800–Rp2.014.900.
- Golongan IIA-IID Rp1.560.800–Rp2.865.000.
- Golongan IIIA-IIID Rp1.560.800–Rp3.597.800
- Golongan IVA-IVE Rp1.560.800–Rp4.425.900.
Gaji TNI per bulan semua golongan 2023 masih berpadu pada PP Nomor 16 Tahun 2019 yaitu:
- Golongan I Tamtama Rp1.643.500–Rp2.960.700.
- Golongan II Bintara Rp2.103.700–Rp4.032.600.
- Golongan III Perwira Pertama Rp2.735.300–Rp4.780.600.
- Golongan IV Perwira Menengah Rp3.000.100–Rp5.243.400.
- Golongan IV Perwira Tinggi Rp3.290.500–Rp5.930.800.
Gaji purnawirawan TNI per bulan semua golongan 2023 masih berpadu pada PP Nomor 19 Tahun 2019 Yaitu:
- Golongan I/Tamtama Rp1.643.500–Rp2.220.600.
- Golongan II/Bintara Rp1.643.500–Rp3.024.500.
- Golongan III/Pama Rp1.643.500–Rp3.585.500.
- Golongan IV/Pamen Rp1.643.500–Rp3.932.600.
- Golongan IV/Pati Rp1.643.500–Rp4.448.100.
Gaji Polri per bulan semua golongan 2023 masih berpadu pada PP Nomor 17 Tahun 2019 yaitu:
- Golongan I Tamtama Rp1.643.500–Rp2.960.700.
- Golongan II Bintara Rp2.103.700–Rp4.032.600.
- Golongan III Perwira Pertama Rp2.735.300–Rp4.780.600.
- Golongan IV Perwira Menengah Rp3.000.100–Rp5.243.400.
- Golongan IV Perwira Tinggi Rp3.290.500–Rp5.930.800.
Gaji purnawirawan Polri per bulan semua golongan 2023 masih berpadu pada PP Nomor 20 Tahun 2019 yaitu:
- Golongan I/Tamtama Rp1.643.500–Rp2.220.600.
- Golongan II/Bintara Rp1.643.500–Rp3.024.500.
- golongan III/Pama Rp1.643.500–Rp3.585.500.
- Golongan IV/Pamen Rp1.643.500–Rp3.932.600.
- Golongan IV/Pati Rp1.643.500–Rp4.448.100.
Itulah infomasi yang bisa kami bagikan terkait nominal dobel bonus PNS/PPPK/TNI/Polri dan pensiunan berupa THR dan gaji 13 yang segera cair dipertengahan tahun ini.()
tag : macam-macam tunjangan,tunjangan pns,jenis tunjangan,tunjangan karyawan,besaran tunjangan, tunjangan kinerja,total gaji dan tunjangan pns,tunjangan pns daerah,tunjangan pns golongan 3a,gaji pns perbulan,kapan tunjangan pns diberikan,total gaji pns,golongan pns,tunjangan pns guru,