Cairkan Segera Tunjangan Rp3 Juta-an bagi Seluruh Guru Kategori Ini Sisa 1 Hari Lagi |
Halo sahabat Layarmaya.id, kali ini ada imbauan kepada seluruh guru agar segera mencairkan tunjangan, karena jika tidak mencairkan, dana ini akan hangus.
Diminta bagi para guru, segera mencairkan tunjangan ini, paling lambat disalurkan sebelum tanggal 20 Januari tahun 2023.
Pemerintah menyalurkan tunjangan kepada guru yakni sejumlah Rp3 juta-an, oleh sebab itu terkait informasi ini, harus perhatikan dengan baik hingga selesai, agar tidak ada kesalahpahaman.
Penting untuk diketahui bahwa, guru di bawah naungan Kemenag (Kementerian Agama) akan mendapatkan tunjangan insentif.
Mengenai informasi mendapatkan tunjangan insentif ini, bisa diakses oleh guru melalui akun Simpatika masing-masing yang dimiliki.
Bagi para guru yang memperoleh tunjangan, akan mendapatkan notifikasi di akun Simpatika yang intinya untuk pencarian.
Lainnya, bagi guru yang berada di naungan Kementerian Agama, diminta untuk memperhatikan hal-hal yang krusial seperti halnya rekening.
Karena, tunjangan insentif bisa hangus dan tidak akan disalurkan ke rekening guru, akan tetapi akan disetorkan bank ke kas umum negara.
Lainnya dari tunjangan insentif, pada akun Simpatika guru juga akan memperoleh notifikasi penyaluran untuk tunjangan khusus guru.
Ada 2 (dua) ketentuan yang berlaku, pada pencairan tunjangan insentif dan tunjangan khusus guru tersebut, seperti halnya berikut dibawah ini:
Pertama, Tunjangan insentif tahun dan juga tunjangan khusus guru, batas aktivasi rekening penerima, harus dilakukan guru sampai tanggal 20 Januari 2023.
Kedua, Apabila tidak melaksanakan aktivasi rekening sampai dengan batas tanggal yang ditentukan, secara otomatis tunjangan akan disetorkan Bank Mandiri ke dalam Kas umum negara.
Berikut contoh dari notifikasi yang didapatkan guru di akun Simpatika, misalnya yaitu:
Selamat Nabila: "Anda ditetapkan sebagai penerima Insentif Guru bukan PNS (non PNS) Tahun 2022"
Nah, bagi guru yang memperoleh notifikasi tersebut, nantinya akan mendapatkan suatu pemberitahuan untuk mencetak kelengkapan dan syarat.
Adapun mencetak kelengkapan syarat yang dimaksudkan, dengan tujuan agar guru memperoleh tunjangan insentif guru bukan PNS.
Bagi guru yang sudah mencetak kelengkapan dan syarat tersebut, diminta untuk menandatangani dan memberikannya ke bank penyalur.
Seandainya, guru tersebut tidak mempunyai NPWP, nantinya akan diminta untuk menyertakan sebuah surat pernyataan, maka diharapkan untuk mempersiapkan.
Berdasarkan Surat Edaran yang menyampaikan perihal penyaluran tunjangan insentif dan juga tunjangan khusus tertulis dalam SE Nomor B-4829/KK 13.16.2/KU.05/12/2022.
Untuk seluruh guru dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), diminta untuk segera mengecek dan melakukan pencairan sebelum hangus.
Dan guru akan memperoleh tunjangan sebesar Rp250 ribu untuk setiap bulan dengan jumlah total yaitu Rp250 dikalikan 12 dengan besaran kisaran kurang lebih sejumlah Rp3 juta-an.
Untuk syaratnya bisa dilihat di laman resmi kemenag.go.id, intinya, guru jangan sampai terlambat dalam pencairan tunjangan insentif dan khusus.
Demikian informasi yang bisa kami bagikan, untuk tahu informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews.
tag : tunjangan insentif guru non pns 2022,simpatika tunjangan insentif,insentif kemenag tahap 2,insentif kemenag tahap 2 kapan cair,kapan insentif guru honorer cair lagi,berapa tunjangan insentif guru bukan pns,kenapa insentif gbpns 2022 belum cair,cara cek tunjangan insentif guru non pns,besaran tunjangan khusus guru,tunjangan khusus guru daerah terpencil,contoh tunjangan khusus,syarat penerima tunjangan khusus guru,cara cek penerima tunjangan khusus,peraturan tunjangan daerah terpencil,tunjangan khusus adalah,tunjangan daerah terpencil pns,