www.kemnaker.go.id login Cek BSU Ketenagakerjaan Login dan Pospay Bisa Dapat 2 Kali?

kemnaker.go.id login blt,  kemnaker go.id login bsu 2022,  bsu kemnaker go id login,  kemnaker.go.id daftar,  cek bsu kemnaker go id login,  kemnaker.
www.kemnaker.go.id login Cek BSU Ketenagakerjaan Login dan Pospay Bisa Dapat 2 Kali

Layarmaya.id - www.kemnaker.go.id login cek BSU ketenagakerjaan login dan pospay bisa dapat 2 kali? Untuk lebih jelasnya, simak terus postingan ini sampai selesai..!

Adapun, Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 atau BSU Ketenagakerjaan dan siapa saja penerima bisa dicek melalui bsu kemnaker go id login.

Kemudian, berapa kali seorang pekerja bisa dapat BSU dan seperti apa cara cek BSU Ketenagakerjaan lewat kemnaker go id login? simak ulasannya. 

Perlu diketahui, walau dicairkan dalam beberapa tahapan, BSU 2022 sebesar Rp600.000 rupanya hanya cair satu kali untuk tiap pekerja.

Sementara bagi para pekerja yang belum menerima BSU pada tahap pertama, besar kemungkinan akan mendapatkannya pada tahap-tahap selanjutnya.

Dikutip dari laman resmi Kemnaker, Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja/buruh sebesar Rp600.000 yang memenuhi persyaratan.


Cara Cek Penerima di Link BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022

Cara Cek Status Penerima BSU Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
  • Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
  • Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
  • Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
  • Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.


Cara Cek Status Penerima BSU Lewat Website Kemnaker:

- Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;

- Kemudian, Daftar Akun;

  • Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.
  • Lengkapi pendaftaran akun.
  • Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

- Selanjutnya, login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

- Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).


Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Juga Bisa Dapat.

Syarat penerima BSU, tentunya pekerja telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Selain itu, pendapatan upahnya di bawah Rp 3,5 juta per bulan.

Namun, bagi pekerja yang masuk kriteria penerima BSU tetapi belum didaftarkan oleh perusahaannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mendorong agar pekerja menuntut hak didaftarkan.


Harus Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan Minimal Selama 1 Tahun.

Perlu diingat, apabila baru terdaftar pada tahun ini, pekerja tersebut belum berhak menerima subsidi gaji dari pemerintah.

Lantaran syarat bagi penerima BSU harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.

Dengan iuran terakhir dibayarkan pada Juli 2022.

Jika memang belum terdaftar sampai sekarang maka mereka tidak bisa diikutkan BSU. Karena salah satu syarat penerima BSU adalah sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun dan iuran terakhir dibayar minimal hingga bulan Juli 2022.


Sanksi Bagi Perusahaan Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dita mengingatkan ada sanksi yang bakal diterapkan kepada perusahaan atau pemberi kerja apabila tidak mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Di dalam Pasal 19, jika tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksinya administrasi.

Jika memotong iuran dari upah pekerja tapi tidak membayarkannya ke BPJS Ketenagakerjaan maka sanksi pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Langsung ditangani Polisi berdasarkan nota Pengawas Ketenagakerjaan.


Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan lewat www.bpjsketenagakerjaan.go.id login.

Diberitakan  sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji pada tahap pertama dengan jumlah penerima 4.361.792 pekerja.

Dari hasil audit, terdapat 249.740 pekerja gagal menerima salah satu bantuan langsung tunai bahan bakar minyak (BLT BBM).

Kemudian, pekan berikutnya, Kemnaker kembali menyalurkan subsidi gaji senilai Rp 600.000 untuk tahap II.

Sebelum penyaluran, pemerintah harus melakukan pemadanan serta validasi data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahap II BSU ini, akan ada 2.406.915 pekerja yang akan menerima.

Bagi pekerja kategori penerima upah yang ingin mendapatkan manfaat tambahan (selain JKK, JHT, JP, Jaminan Kematian) dari BPJS Ketenagakerjaan agar bisa menerima subsidi gaji, namun belum terdaftar sebagai peserta. 


Langkah-langkah pendaftarannya dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.

A. Layanan Kontak Fisik Datang ke Kantor Cabang

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap.
  • Mengambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
  • Tunggu hingga nomor antrean kamu dipanggil.
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan.
  • Dapatkan jumlah iuran yang harus kamu bayarkan.
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
  • Melakukan pembayaran iuran.
  • Setelah pembayaran iuran berhasil, kamu akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu Peserta.
  • Jangan lupa berikan penilaian kepuasan melalui e-survey.


B. Pendaftaran Lewat Website atau Daring (Online)

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih Pendaftaran Peserta lalu pilih Penerima Upah.
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar.
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
  • Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaanmu.
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email.
  • Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.


Syarat untuk mendaftarkan pekerja penerima upah ke BPJS Ketenagakerjaan meliputi:

  • Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
  • Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
  • Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
  • NPWP Perusahaan
  • KTP Pemilik Perusahaan
  • KTP Tenaga Kerja
  • Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/Nomor Induk Berusaha


Demikian sikit info, untuk informasi lengkap lainnya telusuri GOOGLENEWS, mudah-mudahan bermanfaat untuk anda.()


BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:

kemnaker.go.id login blt,

kemnaker go.id login bsu 2022,

bsu kemnaker go id login,

kemnaker.go.id daftar,

cek bsu kemnaker go id login,

kemnaker.go.id login blt 2022,

bsu.kemnaker.go.id 2022,

siapkerja kemnaker go id,