Tunjangan Guru Non Sertifikasi Mendikdud Nyatakan 290 Ribu Guru Langsung Terima TPG 2023.
Layarmaya.id - Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Langsung Diterima 290 Ribu Guru, Ini Kata Mendikbud soal TPG 2023.
Untuk lebih jelasnya, simak terus artikel ini sampai tuntas..!
Mungkin saat ini banyak yang cari sertifikasi guru 2022, tunjangan PPG, pengganti sertifikasi guru, besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS 2022 dan tunjangan profesi guru.
Perlu diketahui, tunjangan profesi guru non sertifikasi bakal langsung diterima 290 ribu guru usai RUU Sisdiknas disahkan, berikut kata Mendikbud soal TPG 2023.
Adapun, Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan sebuah penghargaan dari Pemerintah kepada guru dan dosen atas profesionalismenya dalam menjalankan sistem pendidikan nasional.
Dengan mendapatkan tunjangan profesi guru, seorang guru wajib mengikuti Program Pendidikan Guru di LPTK yang ditunjang Kemendikbud, sebagai pengganti akta IV.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) sendiri dijalankan supaya seorang guru memenuhi kompetensi dan profesional sebagai seorang guru, di mana masa pendidikannya selama 2 tahun.
Setelah mengikuti PPG, seorang guru bakal mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik. Serdik tersebut yang menjadi dasar pemberian TPG.
Untuk waktu ini, DPR RI bersama Pemerintah melalui Kemendikbud tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas.
Yang disorot belakangan ini, terutama dari kalangan guru adalah pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tak ada dalam RUU Sisdiknas.
Karna dikhawatirkan ketika RUU Sisdiknas disahkan, tunjangan profesi guru bakal hilang. Selama ini tunjangan yang diterima guru sertifikasi terbilang besar.
Tunjangan profesi guru sebelumnya dihapus yakni bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru, tak hanya guru yang telah tersertifikasi.
Berdasarkan, RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu:
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan
- UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Adapun, RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.
Didalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.
Sebab pihaknya mendapati bahwa pada UU Sisdiknas sebelumnya terdapat kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tak masuk kategori guru.
Nadiem menambahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.
Dalam kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Akibatnya, bantuan pemerintah pun lebih kecil.
Kata Nadiem, Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan.
Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel. tuturnya.
Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:
Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:
Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.
Demikian sikit penjelasan mengenai tunjangan profesi guru non sertifikasi bakal langsung diterima 290 ribu guru usai RUU Sisdiknas disahkan serta kata Mendikbud soal TPG 2023.
Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat untuk anda.()
BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:
Tunjangan Guru Non Sertifikasi,
tunjangan profesi guru akan dihapus,
tunjangan profesi guru non pns 2022,
tunjangan sertifikasi guru 2022,
tunjangan sertifikasi guru swasta,
tunjangan sertifikasi guru berapa,