Ternyata ini 2 kategori Tenaga Honorer yang wajib diangkat menjadi PNS oleh Pemerintah.
Layarmaya.id - Tenaga Honorer 2 Kategori yang Dimaksud Pemerintah Akan Diangkat Jadi PNS, Untuk lebih jelasnya, simak terus postingan ini sampai tuntas..!
Terdapt informasi penting, bagi tenaga honorer terdapat mengenai kategori tenaga honorer yang dimaksud oleh Pemerintah.
Terkait hal ini, Pemerintah menyebutkan terdapat tenaga honorer dengan kategori 1 dan 2 yang wajib diangkat menjadi PNS.
Adapu berita pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS disampaikan melalui RUU RI tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan isi dalam RUU ASN tersebut dijelaskan, bahwasanya terdapat tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang wajib diangkat menjadi PNS.
Perihal tersebut disampaikan melalui Pasal 131A ayat 1 dimana menjelaskan bahwasanya, non ASN yang telah disebutkan yang bekerja terus menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan hingga dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Mengenai pengangkatan non ASN menjadi PNS juga didasarkan pada seleksi administrasi yang berupa verifikasi dan validasi data mengenai surat keputusan pengangkatan.
Terkait hal tersebut, pengangkatan non ASN menjadi PNS akan dilakukan dengan memprioritaskan non ASN yang memiliki masa kerja paling lama dan juga yang bekerja pada bidang fungsional, pelayanan publik seperti pendidikan, penelitian, kesehatan dan pertanian serta di bidang administratif.
Bukan cuma itu, pengangkatan PNS juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, ijazah pendidikan, gaji dan juga tunjangan yang didapatkan sebelumnya.
Selanjutnya, di ayat 5 juga disebutkan bahwa tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak akan diangkat menjadi PNS langsung oleh Pemerintah Pusat.
Dalam Pasal setelahnya, juga disampaikan apabila non ASN tidak berkenan untuk diangkat menjadi PNS dapat membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat menjadi PNS.
Terkait dengan tenaga honorer kategori 1 dan 2, di dalam isi RUU ASN tersebut dijelaskan bahwasanya yang dimaksud dengan kategori 1 dan 2 yaitu sebagai berikut:
Untuk tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di Instansi Pemerintah.
Terkait masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus.
Sementara yang berusia minimal 19 tahun dan tidak diperbolehkan berusia lebih 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Adapun Tenaga honorer yang mendapatkan penghasilan dibiayai bukan dari APBN dan APBD dengan kriteria, diangkat oleh pejabat yang berwenang.
Kemudian, bekerja di Instansi Pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan hingga saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
Demikian sikit info terkait Tenaga Honorer Kategori 1 dan 2 yang Dimaksud Pemerintah Akan Diangkat Jadi PNS.
Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GOOGLENEWS, semoga bermanfaat.()
BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:
- ruu asn sah tapi hanya honorer ini yang akan diangkat tanpa tes tahun ini,
- berapa lama honorer diangkat jadi pns,
- honorer diatas 35 tahun bisa jadi pns asalkan,
- honorer mau jadi pns di 2023 cek dulu syarat bocorannya,
- peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer terbaru,
- mimpi buruk jadi nyata tenaga honorer dihapus mulai 2023,
- keputusan presiden tentang honorer k2 terbaru,
- peraturan pemerintah tentang honorer,