Terbaru! Khusus Guru Non Sertifikasi mulai 2023 Bisa Daftar Program ini..
LAYARMAYA.ID - Terbaru! info khusus Guru Non Sertifikasi, 2023 bisa daftar ini dengan catatan sebagai berikut, akan di ulas dalam postingan ini. Jadi, simak sampai tuntas?
Bagi para guru yang belum sertifikasi, terdapat informasi penting yang perlu diketahui untuk menyambut tahun 2023 mendatang.
Dalam postingan ini diutamakan untuk guru non sertifikasi atau para guru yang belum memiliki sertikat pendidik sehingga belum menyandang status sertifikasi.
Adapun untuk memperoleh sertifikat pendidik dan menyandang status sertifikasi, guru bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan yang diselenggarakan Kemdikbud setiap tahun.
Khusus bagi guru yang ingin ikut program sertifikasi di tahun 2023, perlu tahu aturan yang ditetapkan Kemdikbud terkait PPG Dalam Jabatan.
Diketahui aturan terbaru mengenai tata cara mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 dan resmi diundangkan pada 28 September 2022.
Bagi guru non sertifikasi bisa daftar PPG Dalam Jabatan dengan catatan memenuhi syarat dan ketentuan dari Kemdikbud.
Perlu diketahui bahwa guru dalam jabatan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025, dengan rincian:
- Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.
- Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.
Dalam Peraturan yang sama pula ada delapan (8) syarat yang harus dipenuhi guru non sertifikasi untuk ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan.
Berikut delapan (8) syarat yang dimaksud yakni:
- Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Berkelakuan baik.
- Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Syarat lainnya, Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikut sertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:
- Masa kerja paling lama.
- Usia paling tinggi.
- Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus.
- Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Selanjutnya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.
Andai guru telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.
Dalam proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.
mengenai informasi selengkapnya tentang aturan sertifikasi ini, silakan unduh juknis resminya berikut "Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022".
Itulah sikit info terkait syarat dan ketentuan lain seputar PPG Dalam Jabatan. Bersiaplah ikut PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 dan menjadi guru sertifikasi.
Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GOOGLENEWS, mudah-mudahan bermanfaat.()
BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:
sertifikasi guru non pns 2022 kapan cair,
sertifikasi guru triwulan 3 2022 kapan cair,
tunjangan profesi guru non-pns cair pekan depan,
syarat ppg dalam jabatan 2022,