Semua Guru ASN baik Sertifikasi dan Non Sertifikasi Segera Terima Tunjangan Profesi Guru Mulai 2023
Layarmaya.id - Kemendikbud, semua Guru ASN baik sertifikasi dan Non Sertifikasi segera terima Tunjangan Profesi Guru mulai 2023.
Kabar baik tersebut berkaitan dengan pemberian tunjangan untuk guru ASN bersertifikasi dan guru ASN non sertifikasi.
Untuk lebih jelasnya, simak postingan ini sampai tuntas..!
Adapun Kemendikbud sedang berjuang agar guru non sertifikasi juga dapat menerima tunjangan profesi guru seperti halnya guru sertifikasi.
Dalam upaya kemendikbud untuk menggolkan RUU Sisdiknas di DPR terus dilakukan.
Salah satu isi RUU Sisdiknas adalah menghilangkan syarat Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk menjadi penerima tunjangan profesi guru (TPG).
Patut diacungi jempol, Kemendikbud menggagas pedoman baru dalam RUU Sisdiknas agar para guru non sertifikasi juga dapat tunjangan profesi guru.
Hal yang menggembirakan karena semua guru baik yang sudah sertifikasi dan non sertifikasi bakalan terima tunjangan profesi guru.
Karena belakangan ini, guru non sertifikasi terhambat menerima dana besar ini karena masalah sertifikasi.
Sekarang RUU Sisdiknas yang baru tersebut hanya tinggal menunggu proses menuju pengesahan.
Mendikbud Nadiem Makarim kini tengah berupaya memastikan semua guru akan dapat tunjangan profesi guru atau TPG, baik sudah sertifikasi maupun non sertifikasi.
Janji Mendikbud Nadiem ini tengah dirancang dan digagas dalam RUU Sisdiknas yang baru.
Hal ini sejalan dengan sentilan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam acara peringatan Hari Guru Nasional beberapa hari lalu.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mengusik Mendikbud Nadiem Makarim soal beda pendapatan guru sertifikasi dan non sertifikasi.
Di hadapan Menteri Pendidikan dan Presiden Jokowi, Ganjar blak-blakan menyebut bahwa gaji guru sertifkasi dan non sertifikasi ada ketimpangan.
Ganjar Pranowo mengatakan saat memberikan sambutan pada peringatan hari guru nasional 2022 "Saya ngomong pendidikan tepuk tangannya keras. Ngomong pendapatan, apalagi. Bahkan perbedaan pendapat itu bisa lebih diterima dibanding perbedaan pendapatan" katanya, yang disambut tepuk tangan peserta yang hadir.
Jadi, didalam RUU Sisdiknas yang baru nantinya, semua guru akan diupayakan menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Walaupun ada guru yang belum melakukan sertifikasi, semua guru akan mendapat Tunjangan TPG.
Nadiem Makarim dalam beberapa kesempatan pun sangat detail menjelaskan bahwa mulai tahun depan guru non sertifikasi juga bakalan sama pendapatannya dengan guru sertifikasi.
Perihal tersebut tengah diupayakan Kemendikbud di dalam RUU Sisdikansa yang baru nanti.
Sehingga kesehteraan pendapatan antara guru sertifikasi dan non sertifikasi dihargai semestinya.
Seperti diketahui bahwa, guru non sertifikasi cuma menerima gaji dan tunjangan non sertifikasi yang biasa disebut Tamsil dengan nominal yang jauh berbeda dengan tunjangan sertifikasi.
Sedangkan guru sertifikasi bisa menerima gaji dan tunjangan sampai jutaan rupiah.
Kalau guru sertifikasi, maka guru tersebut akan mendapatkan tunjangan sertifikasi yang sama dengan gaji pokok berdasarkan golongan.
Saat kini, golongan terendah pengangkatan PNS guru adalah dimulai golongan III. Berikut rinciannya:
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Gaji guru PNS golongan terendah ialah Rp2,579.400.
Sementara guru PNS non sertifikasi hanya mendapatkan tunjangan non sertifikasi sebesar Rp250 ribu per bulan.
Sehingga pendapatan per bulan guru PNS non sertifikasi adalah Rp2.829.400, gaji tersebut belum terhitung tunjangan anak dan istri.
Walaupun demikian terlihat ketimpangan antara gaji guru PNS sertifikasi dengan yang belum sertifikasi.
Itulah sikit ulasan kabar baik berkaitan dengan pemberian tunjangan untuk guru ASN bersertifikasi dan guru ASN non sertifikasi jika RUU Sisdiknas yang baru tersebut disahkan.
Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GOOGLENEWS, mudah-mudahan bermanfaat untuk anda.()
BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:
bagaimana nasib guru pns yang belum sertifikasi,
tunjangan profesi guru non pns cair pekan depan,
tunjangan pengganti sertifikasi guru,
tunjangan non sertifikasi 2022 kapan cair,
nominal tunjangan pengganti sertifikasi,
tunjangan profesi guru dihapus,