Selamat, Kemdikbud Segera beri Insentif Rp2,5 Juta untuk Guru Kategori berikut |
Layarmaya.id - Info terbaru Kemdikbud segera beri Insentif Rp2,5 Juta untuk Guru Kategori di bawah ini. Untuk lebih jelasnya, simak terus postingan ini sampai tuntas..!
Mengenai pemberian bantuan gaji atau insentif ini, diberikan untuk tiga kategori guru yang berbeda serta dengan nominal yang berbeda pula.
Adapun Kemdikbud-ristek menyalurkan bantuan gaji atau insentif kepada guru non PNS tersebut guru yang bertugaskan di wilayah 3T.
Harus diketahui, kategori guru yang memperoleh Rp2,5 juta yaitu guru yang ditugaskan di wilayah 3T sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas profesionalitas guru.
Terkait Insentif ini diberikan kepada guru SM-3T yang ditentukan untuk guru lulusan program studi kependidikan dan namanya telah tercatat di PD Dikti.
Seperti yang dinukil dari laman Kemdikbud bagi penerima insentif harus memenuhi persyaratan yang diajukan oleh Kemdikbud-ristek.
Jadi, untuk anda yang ingin mendaftar kategori guru penerima insentif yang dikategorikan sebagai guru SM-3T, maka kamu harus pahami ketentuan atau persyaratan berikut ini:
1) Warga Negara Indonesia
2) Memiliki kualifikasi pendidikan sarjana lulusan tahun terakhir. Program studi yang telah dilalui yaitu minimal memiliki akreditasi B.
3) Memiliki usia maksimal 27 saat tugas.
4) IPK minimal 3,00 yang dibuktikan dengan transkrip nilai.
5) Memastikan kondisi tubuh yang sehat.
6) Bebas dari hubungan narkotika yang dilarang, dibuktikan dengan surat bebas narkoba yang didapatkan secara resmi.
7) Memiliki surat berkelakuan baik secara resmi bisa didapatkan dengan melampirkan surat SKCK.
8) Pelamar dipastikan belum pernah mengikuti program SM-3T di tahun sebelumnya.
9) Bagi guru yang mendapatkan insentif ini pasti telah melalui seleksi yang ditentukan.
Lainnya juga anda harus mengetahui bagaimana mekanisme penyaluran dana insentif penyalurannya, sebagai berikut:
1) Ditjen GTK akan menyampaikan ketentuan kuota dan calon penerima insentif ke Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota, dan Provinsi setempat untuk disosialisasikan.
2) Dinas Pendidikan kemudian menentukan calon penerima insentif yang sesuai dengan kuota.
3) Dinas Pendidikan mengusulkan calon penerima dan akan diterima oleh Dirjen GTK dalam jadwal yang telah ditentukan.
4) Penerimaan usulan ini kemudian akan dilakukan masa waktu untuk perubahan data calon penerima apabila terdapat kesalahan.
Terkait pengusulan perubahan data ini diajukan oleh Dinas Pendidikan setempat lalu dalam kurun waktu tertentu data yang telah diperbaiki sudah harus diterima kembali oleh Dirjen GTK.
5) Dirjen GTK kemudian akan menerbitkan Surat Keputusan penerima insentif bagi pelamar yang memenuhi syarat.
6) data kemudian diberikan untuk disiapkan penyaluran dana insentif ke KPPN.
7) setelah data diterima kemudian dilakukan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D).
8) surat penyaluran dana kemudian disampaikan ke bank penampung yang melakukan penyaluran.
9) bank kemudian menyalurkan dana insentif ke penerima dana insentif.
Demikian sikit penjelasan terkait insentif yang diberikan Kemdikbud sekaligus proses penyaluran dana yang diajukan.
Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GOOGLENEWS, Semoga bermanfaat.()
BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:
insentif guru paud 2022 kapan cair,
daftar nama penerima insentif kemenag 2022,