Selamat! Guru Lulus PPPK Dapat Tunjangan Sertifikasi 2023, Segini Besarannya..

syarat pppk guru 2022,  pppk guru swasta 2022,  guru p3k gaji,  syarat pppk adalah,  apa itu pppk non guru,  apa itu pppk asn,  penempatan pppk guru s

LAYARMAYA.ID - Selamat! segini besaran Tunjangan Sertifikasi 2023, Guru lulus PPPK bisa dapat dengan nominal berikut?

Untuk lebih jelasnya, simak terus postingan ini sampai selesai..!

Saat ini mungkin banyak sekali guru yang bertanya-tanya mengenai dengan besaran tunjangan sertifikasi di tahun 2023 mendatang.

Adapun besaran tunjangan sertifikasi di tahun 2023 nanti, tentunya menjadi informasi yang penting bagi guru yang baru lulus program PPG (Program Profesi Guru).

Mengenai hal ini, untuk besaran tunjangan sertifikasi tahun 2023 yang dapat menjadi jawaban bagi guru-guru berdasarkan Peraturan Pemerintah yang telah berlaku.

Berdasarkan peraturan awal yaitu Permendikbud nomor 4 tahun 2022, Persekjen nomor 18 tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 dan Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut, perlu diketahui oleh guru-guru bahwasanya untuk tunjangan ada tiga jenis, diantaranya adalah:

  1. PNS sebesar 1 kali gaji pokok, berdasarkan Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
  2. Non PNS sebesar Rp1,5 juta, untuk besaran tersebut berlaku bagi guru honorer di swasta maupun negeri.
  3. Non PNS inpassing, untuk besaran disesuaikan 1 kali gaji pokok golongan PNS.

Perlu diketahui, bagi non PNS inpassing ini merupakan penyetaraan untuk guru honorer, sebab golongannya disetarakan oleh PNS. Hal tersebut diatur dalam Permendikbud nomor 18 tahun 2021.

Selanjutnya juga, terdapat besaran TPG untuk guru PPPK, hal inilah yang terbaru, sebab di tahun 2021 belakangan belum ada besaran TPG untuk guru PPPK.

Lainnya, pada tahun 2021 belakang untuk besaran TPG guru PPPK disetarakan dengan guru non PNS, yaitu sebesar Rp1,5 juta.

Sampai mulai tahun 2022, terdapat peraturan baru bahwasanya untuk TPG guru PPPK sebesar Rp1,5 juta gaji pokok. Perihal tersebut berdasarkan Permendikbud nomor 18 tahun 2021.

Lantas, berapakah gaji pokok guru PPPK yang banyak dipertanyakan oleh guru-guru?

Seperti diketahui untuk gaji pokok guru PPPK sebesar Rp2.966.500, besaran itulah yang akan diterima setiap guru PPPK per bulan.

Karena besaran tersebut akan diterima setiap per triwulan, maka besaran tersebut akan dikali tiga. Itulah yang akan diterima oleh guru PPPK untuk tunjangan sertifikasinya.

Terkait besaran TPG untuk guru PPPK ini, berdasarkan Perpres nomor 98 tahun 2020.

Dalam hal ini ada empat (4) besaran TPG 2023 seperti kategori PNS dan non PNS. 

Untuk non PNS ialah: Non PNS, Non PNS inpassing, PPPK.

Demikian sikit info terkait Guru Lulus PPPK Dapat Tunjangan Sertifikasi 2023 serta besarannya.

Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat.()


BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:

syarat pppk guru 2022,

pppk guru swasta 2022,

guru p3k gaji,

syarat pppk adalah,

apa itu pppk non guru,

apa itu pppk asn,

penempatan pppk guru swasta,

pppk guru tahap 3,

tunjangan sertifikasi guru 2022,

tunjangan sertifikasi guru dihapus,

tunjangan sertifikasi guru swasta,

berapa tunjangan sertifikasi guru pns,

tunjangan profesi dokter,

berapa tunjangan sertifikasi guru,

sertifikasi guru dihapus 2022,

tunjangan profesi dosen,