Selamat! Guru Honorer yang Lulus Seleksi PPPK 2022 akan Mendapat 8 Tunjangan ini pada 2023. |
Layarmaya.id - Selamat! Guru Honorer yang Lulus Seleksi PPPK 2022 akan Mendapat 8 Tunjangan ini pada 2023.
Untuk lebih jelasnya, simak terus postingan ini sampai selesai..!
Adapun guru honorer yang berhasil lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2022 akan mendapat 8 tunjangan di luar gaji pokok pada 2023.
Mengenai dengan besaran nominal tunjangan guru yang diterima beragam dan paling banyak besarannya tiga (3) kali gaji PPPK.
Untuk pencairan tunjangan guru berlaku bagi PPPK yang masuk golongan IX karena pada tahun 2022 peserta seleksi adalah lulusan S1.
Berdasar dengan Permenpanrb Nomor 20 Tahun 2022, guru lulusan S1 atau D-IV yang berhasil lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK ahli pertama ditetapkan pada golongan IX.
Terkait pemberian tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Termasuk ppa saja delapan (8) tunjangan guru yang diperoleh di luar gaji PPPK dan berapa besarannya? akan di ulas dibawah ini.
Berikut ini rincian tunjangan guru lengkap dengan nominal sesuai masa kerja:
1) Sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021, PPPK mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 1 suami/istri sah.
Tunjangan suami/istri diberikan pada bulan selanjutnya sejak dilaporkan adanya pernikahan dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan.
Tunjangan ini dihentikan pada bulan selanjutnya setelah dilaporkan terjadi perceraian atau pasangan meninggal dibuktikan dengan akta /putusan perceraian dari pengadilan atau surat keterangan kematian.
2) Sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021, PPPK mendapat tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Tunjangan anak diberikan paling banyak untuk 2 anak, termasuk anak kandung dan anak tiri/anak angkat (hanya 1 orang).
Tunjangan ini berlaku apabila anak belum memiliki penghasilan sendiri, belum menikah, dan belum berusia 21 tahun.
Anak berusia 25 tahun juga bisa tetap mendapat tunjangan dengan syarat masih sekolah dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.
Tunjangan anak diberikan pada bulan selanjutnya sejak dilaporkan kelahiran atau pengangkatan anak dibuktikan dengan akta kelahiran atau putusan pengesahan/pengangkatan anak dari pengadilan.
3) PPPK mendapat tunjangan beras sebanyak 10kg/jiwa/bulan atau dalam bentuk uang sebesar Rp72.420/jiwa.
Apabila keluarga ASN terdiri dari suami, istri, dan dua orang anak, maka tunjangan beras yang didapat adalah Rp72.420 x 4 = Rp289.680.
4) PPPK mendapat tunjangan jabatan struktural sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021.
Tunjangan ini diberikan pada bulan berikutnya setelah pelantikan, penandatanganan perjanjian kerja, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Apabila PPPK menduduki jabatan struktural dilantik dan melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, tunjangan diberikan pada bulan berkenaan.
Tunjangan jabatan struktural dihentikan mulai bulan berikutnya apabila masa perjanjian kerja berakhir dan tidak diperpanjang, meninggal, diberhentikan sebagai PPPK, atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.
5) PPPK mendapat tunjangan jabatan fungsional sesuai Permendag Nomor 6 Tahun 2021.
Adapun ketentuan terkait tunjangan jabatan fungsional sama dengan tunjangan jabatan struktural di atas.
(6) PPPK mendapat tunjangan profesi guru (TPG) atau sertifikasi sesuai Permedikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
TPG atau sertifikasi guru sebesar 1 kali gaji pokok dan disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran atau dengan kata lain setiap cair sebesar 3 kali gaji pokok.
7) PPPK mendapat tunjangan khusus guru sesuai Permedikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.
Tunjangan khusus diberikan kepada guru yang ditugaskan di daerah khusus sebesar 1 kali gaji pokok dan disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran atau dengan kata lain setiap cair sebesar 3 kali gaji pokok.
8) Tambahan penghasilan guru atau insentif
Tambahan penghasilan diberikan kepada guru ASN yang belum menerima tunjangan profesi sebesar Rp250.000 per bulan dan disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 1 tahun anggaran.
Lihat juga besaran gaji PPPK 2023 masih mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sebagai berikut:
Tenaga honorer yang baru diangkat dengan masa kerja 0-2 tahun akan mendapat penghasilan Rp2.966.500.
Menjalani masa kerja 2-4 tahun barulah gaji PPPK naik menjadi Rp3.059.800. Kemudian 4-6 tahun Rp3.156.200, dan 6-8 tahun Rp3.255.700.
Selanjutnya 8-10 tahun mendapat Rp3.358.200, 10-12 tahun Rp3.464.000, 12-14 tahun Rp3.573.000, 14-16 tahun Rp3.685.500.
Masa kerja 16-18 tahun mendapat Rp3.801.600, 18-20 tahun Rp3.921.300, 20-22 tahun Rp4.044.900, dan 22-24 tahun Rp4.172.300.
Masa kerja 24-26 tahun mendapat Rp4.303.700, 26-28 tahun Rp4.439.200, 28-30 tahun Rp4.579.000, 30-32 tahun Rp4.723.300 dan 32 tahun Rp4.872.000.
Itulah sikit rincian mengenai delapan (8) tunjangan guru 2023 di luar gaji PPPK dengan nominal ada yang tiga kali gaji pokok yaitu tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus guru.
Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GOOGLENEWS, mudah-mudahan bermanfaat untuk anda.()
BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:
pendaftaran pppk non guru 2022,