Selamat, ditahun 2023 Guru Non PNS, PNSD dan PPPK Diguyur Tunjangan Sertifikasi Cek Selengkapnya?
Layarmaya.id - Selamat, ditahun 2023 Guru Non PNS, PNSD dan PPPK akan Diguyur Tunjangan Sertifikasi.
Untuk lebih jelasnya, akan di ulas dalam postingan ini.
Jadi, simak terus sampai tuntas..!
Berita bahagia kembali diterima oloeh guru di tahun 2023.
Karena untuk tahun depan, Guru PNSD, Non PNS dan PPPK diguyur Tunjangan Sertifikasi.
Yang berarti, guru sertifikasi maupun non sertifikasi PNSD, Non PNS dan PPPK ikut diguyur Tunjangan Sertifikasi di tahun 2023.
Info yang lebih penting bagi guru sertifikasi maupun non ini berlaku bagi guru di semua jenjang pendidikan.
Tentu termasuk diantaranya, guru PNSD, Non PNS dan PPPK yang bakal diguyur tunjangan sertifikasi guru 2023.
Berapa besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima guru di 2023, simak selengkapnya?
Perlu diketahui untuk guru PPPK, terdapat peraturan mengenai besaran TPG guru PPPK ialah diatur dalam Persesjen Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021.
Berdasar peraturan bahwa, untuk besaran tunjangan bagi guru PPPK adalah sebesar satu (1) kali gaji pokok sesuai SK.
Adapun gaji pokok guru PPPK diatur dalam Perpres nomor 98 tahun 2020 yakni untuk masing-masing golongan berbeda nominalnya.
Selanjutnya juga ada guru non PNS non inpassing, untuk besarannya diatur dalam Persesjen Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021, untuk besarannya yaitu Rp1.500.000 per bulan.
Kemudian juga, ada besaran tunjangan sertifikasi bagi guru non PNS inpassing.
Adapun aturannya diatur dalam Persesjen Kemdikbud Ristek nomor 18 tahun 2021, di mana untuk besarannya adalah 1 kali gaji pokok PNS per bulan.
Harus dengan menggunakan PP nomor 15 tahun 2019 atau yang sesuai dengan SK inpassing.
Untuk Guru CPNSD atau Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah juga ikut kebagian tunjangan sertifikasi guru.
Terkait Permendikbud nomor 19 tahun 2019, untuk besarannya adalah 1 kali gaji pokok x 80 persen per bulan.
Dalam metode pencairan masih menggunakan metode per triwulan atau tiga bulan sekali.
Lainnya, untuk gajinya sendiri masih menggunakan Peraturan Presiden nomor 15 tahun 2019, untuk golongan IIIa sebesar Rp2.579.400 x 80 persen = Rp2.063.520.
Adapun besaran TPG guru PNSD masih diatur dalam Permendikbud nomor 19 tahun 2019.
Yang dimana untuk besarannya adalah sebesar 1 kali gaji pokok per bulan dengan menggunakan metode per triwulan.
Lalu, untuk 1 kali gaji pokok guru sertifikasi tersebut, akan diberikan 3 kali gaji di bulan ketiganya.
Lainnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 terdapat macam-macam golongan yang dimaksud, sebagai berikut:
- IIIa: Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.
- IIIb: Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600.
- IIIc: Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400.
- IIId: Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.
- Iva: Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000.
- Ivb: Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500.
- Ivc: Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900.
- Ivd: Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700.
- Ive: Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.
Itulah sikit info seputar Guru PNSD, Non PNS dan PPPK yang diguyur Tunjangan Sertifikasi Guru 2023.
Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GOOGLENEWS, Semoga bermanfaat.()