Presiden RESMI Tetapkan Batas Usia Pensiun TNI, PNS, Polri dan Guru Terbaru.
Layarmaya.id - Resmi batas usia pensiun TNI, PNS, Polri dan Guru terbaru ditetapkan Presiden. Untuk lebih jelasnya, simak postingan ini sampai tuntas..!
Menjelang bulan akhir tahun dan menjelang akhir tahun, batas usia pensiun untuk ASN yang meliputi PNS, TNI, Polri dan guru harus menjadi hal yang perlu diketahui.
Presiden Joko Widodo telah resmi menetapkan batas usia pensiun untuk ASN yakni PNS, TNI, guru dan Polri terbaru pada tahun 2022 ini.
Adapun usia pensiun adalah batas usia maksimal untuk aparatur sipil negara dalam bekerja.
Jika seorang Pegawai Neger Sipil (PNS) telah memasuki masa usia pensiun, maka harus diberhentikan dengan secara hormat dari jabatannya.
Perihal tersebut sudah terdapat dalam ketentuan yang telah ditetapkan oleh Presiden baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun dalam Undang-undang (UU).
Disetiap instansi pemerintahan mereka mempunyai ketentuan batas usia pensiun yang berbeda-beda sesuai dengan posisi jabatan yang ditempati, namun ada juga yang dapat diperpanjang dengan hitungan khusus.
Misalnya saja, Nadiem Makarim selaku Mendikbud menjelaskan bagi seorang pengajar yang telah memasuki masa pensiun akan tetapi belum ada penggantinya, maka dia akan diminta terus tetap mengabdi sampai ada penggantinya.
Kemudian berapa saja batas usia pensiun yang menjadi ketentuan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polisi Republik Indonesia (Polri) dan juga guru pada tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Presiden.
Simak ketentuannya sebagai berikut:
Jika melihat dan mengacu pada Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 pasal 55 menjelaskan bahwa prajurit dapat diberhentikan dengan secara hormat dan dengan alasan atas permintaan sendiri, menjalani pensiun atau telah berakhirnya masa ikatan dinas.
Maksimal bata usia seorang TNI paling tinggi yaitu 58 tahun untuk seorang perwira dan maksimal 53 tahun untuk seorang bintara dan tamtama.
Alasan terkait dengan pemberhentian dapat juga dipengaruhi oleh hal lainnya yaitu gugur/meninggal, tidak memenuhi persyaratan Kesehatan jasmani dan rohani, alih status menjadi seorang PNS.
Berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas ataupun menduduki jabatan yang tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit yang masih aktif.
Untuk masa dinas paling sedikit yang dimiliki oleh seorang prajurit TNI yaitu selama 20 tahun yang berdasarkan pertimbangan khusus dapat pensiun dini dan diberikan hak untuk pensiun secara penuh.
Selanjutnya untuk seorang prajurit yang memiliki pangkata sebagai Kolonel dan Perwira tinggi diberhentikan dari dinas keprajuritan berdasarkan keputusan dari Presiden.
Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Jika melihat dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2017, seorang PNS dapat diberhentikan dengan secara hormat dengan alasana atas permintaan atau kemauan sendiri dan telah mencapai batas usia pensiun (BUP)
BUP setiap seorang Pegawai Negeri Sipil ini berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang ditempatinya, yakni sebagai berikut:
BUP dengan maksimal usia 58 tahun berlaku untuk pejabata administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, pejabat fungsional keterampilan dan pejabat fungsional ahli muda.
BUP dengan maksimal usia 60 tahun berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi dan juga pejabat fungsional madya serta BUP maksimal usia 65 tahun berlaku untuk pejabat fungsional ahli utama.
Adapun alasan pemberhentian lainnya dapat dipengaruhi oleh beberapa hal yaitu tidak cakap jasmani dan atau rohani, meninggal/ tewas/ hilang, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah ataupun melakukan tindak pidana/ penyelewengan.
Terkait dengan pemberhentian akibat kebijakan pemerintah atau adanya perampingan organisasi dalam hal ini seorang PNS dapat terlebih dahulu disalurkan ke instansi pemerintah lainnya.
Namun apabila seorang PNS sudah memasuki atau mencapai usia 50 tahun dan telah memasuki masa kerja 10 tahun tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain.
Pegawai tersebut bisa diberhentikan dengan secara hormat dan tetap mendapatkan hak sebagai seorang pegawai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Selanjutnya jika seorang PNS tersebut tidak dapat disalurkan ke instansi pemerintah lain, dan usianya belum mencapai 50 tahun serta masa kerjanya kurang dari 10 tahun, maka akan diberikan uang tunggu yang paling lama 5 tahun
Usia Pensiun Polisi Republik Indonesia (Polri)
Jika melihat dan mengacu pada UU No 2 Tahun 2002 Pasal 30, maksimal usia pensiun seorang Polri 58 tahun.
Akan tetapi, untuk anggota yang memiliki keterampilan khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai pada usia 60 tahun.
Jika melihat dan mengacu pada UU No 14 Tahun 2005 pasal guru, dijelaskan bahwa seorang guru dapat diberhentikan dengan secara hormat dengan alasan meninggal, BUP maksimal mencapai 60 tahun ataupun berdasar permintaan dan kemauan sendiri
Adapun alasan lainnya pemberhentian seorang guru yaitu jika sakit baik jasmani maupun rohani, sehingga hal itu mengakibatkan seorang guru tidak dapat melaksanakan tugas secara terus menerus selama 12 bulan.
Selain itu alasan diberhentikannya seorang guru secara hormat yaitu berakhirnya perjanjian kerja atau adanya kesepakatan kerja antara pengajar dan penyelenggara pendidikan.
Hal demikian tidak akan berlaku untuk guru yang menjadi PNS.
Demikian sikit penjelasan terkait ketentuan usia pensiun untuk TNI, PNS, Polri dan Guru pada tahun 2022 yang telah menjadi ketetapan Presiden mulai dari usia 58-65 tahun dan setiap instansi berbeda-beda serta disesuaiakan dengan jabatan dan pangkatnya.
Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, semoga bermanfaat.
BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:
batas usia pensiun swasta 2022,
batas usia pensiun menurut uu cipta kerja,