Pengangkata 2023, Tenaga Honorer, Kontrak, PTT dan Pegawai Tetap Non-ASN Wajib Tau Hal ini
Layarmaya.id - Kapan pengangkatan tenaga honorer, PTT, kontrak dan non-ASN menjadi topik yang banyak diperbincangkan.
Disebabkan tenaga PTT, kontrak, dan non-ASN sangat berkeinginan untuk menjadi PNS atau ASN setelah pengangkatan.
Adapun informasi lebih lanjut, lihat informasi tentang waktu dan prosedur pengangkatan tenaga honorer, PTT, kontrak, dan non-ASN di bawah ini.
Terkait persoalan tenaga honorer atau non-ASN masih terus diupayakan oleh pihak administrasi. Tiga rencana baru untuk kompensasi tenaga honorer juga telah disusun oleh KemenPAN-RB.
Antaranya, tenaga honorer diangkat semua, diberhentikan semua, atau diangkat sesuai prioritas.
Pada bulan November 2022, KemenPAN-RB bersama BKN langsung menginformasikan kepada komisi II DPR RI tentang tiga alternatif penyelesaian tenaga honorer tersebut.
Kemudian, pemerintah kini sedang menyusun RUU perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) mengenai kompensasi tenaga honorer.
Untuk waktu pengangkatan tenaga kontrak, tenaga honorer, dan tenaga tetap non-PNS dijelaskan dalam RUU tersebut.
Mengenai waktu pengangkatan tenaga honorer, PTT, tenaga tetap non-ASN, serta tenaga kontrak, hal ini tertera dalam Pasal 135A ayat 1 dan 2.
Setelah UU ini diterapkan untuk pengangkatan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS dimulai enam bulan dan berakhir paling lambat tiga tahun.
Selanjutnya pada ayat 2 disebutkan sejak dimulai RUU tersebut berlaku, pemerintah tidak lagi dapat melakukan mengadaan tenaga honorer, PTT, pegawai tetap non-ASN atau PNS, atau tenaga kontrak.
Non-ASN dan lainnya akan diangkat sebagai pegawai negeri sipil dalam situasi ini dimulai enam bulan dan berlanjut paling lama tiga tahun setelah RUU disahkan.
Namun, karena persyaratan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah, tidak semua non-ASN dan lainnya dapat diangkat sebagai pegawai negeri sipil.
Persyaratan khusus ini mencakup fakta bahwa non-ASN bekerja dalam domain fungsional.
Seperti administrasi, kesehatan, pertanian, penelitian, pelayanan publik, dan pendidikan dan memiliki masa kerja terlama.
Pembatasan usia pensiun dan penyelesaian administrasi juga diperhitungkan ketika memutuskan apakah akan mengangkat pekerja non-PNS yang bersangkutan atau tidak.
Akan tetapi, bagi non-ASN yang memenuhi persyaratan tersebut harus diangkat tanpa tes karena mereka adalah non-ASN.
Selain itu, non-ASN yang dimaksud hanya perlu berhasil dalam proses seleksi administrasi seperti validasi dan verifikasi surat keputusan pengangkatan.
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa pengangkatan tenaga honorer, PTT, kontrak, dan Non ASN dimulai sejak 6 bulan dan paling lambat tiga tahun sejak RUU ASN diatas dimulai.