Pangkat Golongan PPPK serta Besaran Gaji dan Tunjangan Lihat Selengkapnya |
Layarmaya.id - Pangkat Golongan PPPK Beserta Rincian Gaji dan Tunjangannya. Akan di ulas dalam postingan ini, simak terus sampai tuntas..!
Seperti halnya dengan PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dibagi berdasarkan pangkat dan golongannya.
Berdasar pangkat golongan PPPK tersebut, juga menentukan besaran gaji serta tunjangan yang diperoleh setiap pegawai PPPK.
Jadi, pangkat golongan PPPK dikategorikan menurut jabatan, jenjang jabatan dan jenjang pendidikan pegawai.
Lebih lanjut, semakin tinggi pangkat dan golongan, semakin besar pula gaji dan tunjangan yang didapat.
Lalu, bagaimana pembagian pangkat golongan PPPK Guru dan Non Guru? Simak rinciannya dalam ulasan berikut ini.
Pangkat Golongan PPPK
Kebijakan mengenai pangkat golongan PPPK telah diatur dalam Permen PANRB Nomor 72.
Berikut beberapa golongan gaji PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional:
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Dokter Linier (XI)
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Dokter Linier (Golongan XI)
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
Gaji dan Tunjangan PPPK
Seperti yang dijelaskan, pangkat golongan PPPK merupakan acuan dalam memberikan gaji dan tunjangan pegawai.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor (PP) Nomor 98 Tahun 2020, besaran gaji dan tunjangan PPPK juga didasarkan pada masa kerja golongan.
Berikut gaji PPPK Guru dan Non guru dari Golongan I hingga Golongan XVII:
- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK Guru dan Non guru terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Demikian sikit info tentang perbedaan gaji PNS dan PPPK 2022 yang tengah menjadi perbincangan hangat masyarakat.
Imbas dari puluhan PPPK disejumlah daerah mengeluh karena gaji mereka tak kunjung dibayarkan selama berbulan-bulan.
Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GOOGLENEWS, semoga bermanfaat untuk anda.()
BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:
- pangkat dan golongan pppk,
- pangkat golongan ix pppk,
- pangkat golongan pppk guru,
- naik golongan pppk,
- gaji p3k,
- golongan xvii pppk adalah,
- golongan pppk s1,
- golongan ix pangkatnya apa,
- naik golongan pppk,
- nama pangkat golongan ix pppk,
- golongan pppk d3,
- pangkat p3k guru,
- golongan pppk berdasarkan pendidikan,
- golongan ix pangkatnya apa,