Mulai 2023 Ribuan Guru ini Diputihkan Langsung dapat Tunjangan Profesi Guru tanpa Sertifikasi.

tunjangan guru 2022, tunjangan profesi guru akan dihapus, tunjangan guru yang belum sertifikasi, tunjangan guru honorer 2022, tunjangan profesi guru n
Mulai 2023 Ribuan Guru ini Diputihkan Langsung dapat Tunjangan Profesi Guru tanpa Sertifikasi.

Layarmaya.id - Mulai 2023 Ribuan Guru ini diputihkan langsung dapat Tunjangan Profesi Guru tanpa Sertifikasi. 

Untuk lebih jelasnya, dimak besaran TPG 2023 dalam postingan berikut ini..!

Adapun saat ini, banyak yang cari besaran tunjangan sertifikasi guru non PNS 2022, berapa tunjangan profesi guru, peraturan TPG dan tunjangan profesi guru dihapus.

Perlu diketahui, 290 ribu guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi menurut RUU Sisdiknas terbaru ini.

Tunjagan Profesi Guru atau TPG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.

Serta, Tunjangan ini diberikan oleh Pemerintah kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya dalam menjalankan sistem pendidikan nasional.

Mengenai RUU Sisdiknas yang kini tengah dibahas Kemendikbud dengan Komisi X DPR, pasal mengenai tunjangan profesi guru tidak ada.

Dalam perihal ini membuat kalangan guru bertanya-tanya, apakah tunjangan profesi guru bakal dihapuskan dalam beleid terbaru ini.

Adapun RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan beleid baru yang bakal mengatur lengkap soal pendidikan tinggi.

Belakangan ini, salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, yakni mempunyai sertifikat pendidik yang telah memenuhi standar profesional.

Karena Kemendikbud menyebut guru profesional adalah syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Jika mau mendapatkan sertifikat pendidik, seorang guru harus mengikuti pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh lembaga yang ditunjuk.

Tunjangan profesi guru sebelumnya dihapus yakni bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru, tak hanya guru yang telah tersertifikasi.

Dalam RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Selanjutnya, RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.

Karena pihaknya mendapati bahwa pada RUU Sisdiknas sebelumnya terdapat kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tak masuk kategori guru.

Nadiem makarim menambahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.

Dalam kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa dalam RUU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Akibatnya, bantuan pemerintah pun lebih kecil.

Kata Nadiem, Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel.


Inilah Aturan Yang Bakal Mengatur Soal Tunjangan Profesi Guru (TPG):

  • Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
  • Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu, untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.


Inilah nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
  • Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
  • Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
  • Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
  • Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
  • Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
  • Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Adapun guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Demikian sikit info terkait, Mulai 2023 Ribuan Guru ini diputihkan langsung dapat Tunjangan Profesi Guru tanpa Sertifikasi serta besaran TPG 2023 di RUU Sisdiknas.

Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat untuk anda.()


BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA: