Mulai 2023 Guru PPG Dalam Jabatan Pakai Aturan ini Semua Guru akan Sertifikasi. |
LAYARMAYA.ID - Mulai 2023 PPG Dalam Jabatan Pakai Aturan Ini, Siap-siap Jadi Guru Sertifikasi! untuk lebih jelasnya, simak terus postingan ini sampai tuntas.
Adapun bagi guru yang belum punya berkesempatan ikut dalam PPG Dalam Jabatan di tahun 2022, dilarang bersedih.
Sebab, masih punya kesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 serta masih bisa menyandang status sebagai guru sertifikasi.
Berapa usia maksimal bagi guru untuk dapat mendaftar menjadi calon peserta PPG dalam jabatan!
Persyaratan PPG Dalam Jabatan : Berusia maks 28 tahun pd tgl 31 Desember tahun pendaftaran. Prodi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG. Calon terdaftar pada PDDIKTI. IPK minimal 3,00.
Jadi, sebelum menyambut tahun 2023 dan bersiap daftar PPG Dalam Jabatan, guru non sertifikasi wajib tahu syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kemdikbud untuk ikut serta dalam program ini.
Berikut tata cara memperoleh sertifikat pendidik untuk guru dalam jabatan kini mengikuti Peraturan Mendikbudistek Nomor 54 Tahun 2022.
Perlu diketahui, sebelum adanya aturan terbaru, syarat dan ketentuan lain PPG Dalam Jabatan akan mengikuti peraturan yang diundangkan pada 28 September 2022 tersebut.
Bagi guru non sertifikasi perlu tahu siapa guru dalam jabatan yang dimaksud dalam Permendikbudristek ini.
Disebutkan bahwa guru dalam jabatan adalah guru yang diangkat hingga tahun 2025, dengan rincian:
- Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.
- Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.
Berdasar dalam Peraturan yang sama, ada delapan (8) syarat yang harus dipenuhi guru non sertifikasi untuk ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan.
Berikut ke-8 syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
- Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4.
- Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
- Berkelakuan baik.
- Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.
Selain syarat di atas, Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikut sertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:
- Masa kerja paling lama.
- Usia paling tinggi.
- Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus.n
- Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.
Nantinya, guru pendaftar PPG Dalam Jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.
Seandainya guru telah lulus seleksi dengan memenuhi ketentuan di atas, akan menjadi peserta PPG Dalam Jabatan dan mengikuti rangkaian pembelajaran.
Dalam proses pembelajaran dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lampau dan pembelajaran program studi PPG.
PPG dalam jabatan untuk siapa? Program PPG Dalam Jabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan Standar Pendidikan Guru.
Mengenai informasi selengkapnya tentang aturan sertifikasi ini, silakan unduh juknis resminya melalui tautan berikut: Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Itulah sikit infor mengenai syarat dan ketentuan lain seputar PPG Dalam Jabatan dan bersiap ikut PPG Dalam Jabatan di tahun 2023 dan menjadi guru sertifikasi.
Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GOOGLENEWS, mudah-mudahan bermanfaat untuk anda.()
BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:
syarat ppg dalam jabatan 2022,
syarat ppg dalam jabatan 2022 kemenag,
ppg dalam jabatan 2022 tahap 3,
syarat ppg dalam jabatan 2023,
jadwal ppg dalam jabatan 2022,