Kabar Baik ditahun 2023 Ada Alokasi Anggaran Tunjangan Sertifikasi dan Tunjangan Khusus Untuk Kesehteraan Guru.
Layarmaya.id - Berita gembira mengenai anggaran tunjangan sertifikasi guru yaitu tunjangan profesi tamsil ASN non sertifikasi serta khusus.
Ada alokasi anggaran tunjangan sertifikasi guru TPG, tamsil serta tunjangan khusus pada tahun 2023 mendatang.
Dikabarkan dalam alokasi anggaran bahwa tunjangan sertifikasi guru TPG tamsil dan tunjangan khusus, jumlahnya ada yangberkurang dan juga ada yang bertambah.
Perihal tersebut merujuk kepada buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun 2023 yang disusun oleh Kemenkeu.
Didalam APBN tersebut di sebutkan bahwa anggaran tunjangan ada yang jumlahnya berkurang dan sebaliknya ada juga yang bertambah.
Pertama yaitu alokasi anggaran Tunjangan Profesi Guru berkurang.
Pada tahun 2022 alokasi dana non fisik senilai Rp 52 T dan berkurang pada tahu 2023 menjadi senilai Rp 50,5 T.
Kedua yaitu alokasi anggaran tamsil atau tambahan penghasilan bagi Guru non sertifikasi PNS dan PPPK pada tahun 2022 anggarannya senilai Rp 1,3 T dan bertambah pada tahun 2023 menjadi senilai Rp 1,5 T.
Ketiga yaitu tunjangan khusus guru (TKG) bagi di daerah terpencil pada tahun 2022 Rp 1,3 T dan selanjutnya bertambah di tahun 2023 menjadi Rp 1,7 T.
Kenapa pada tunjangan profesi guru pada tahun 2023 mengalami menurunan?
Dalam APBN disebutkan bahwa anggaran dana untuk TPG daerah yang direncanakan senilai Rp 50.450,8 miliar turun menjadi senilai Rp 1.533,2 miliar, mengapa bisa demikian?
Diberitakan bahwa penurunan anggaran disebabkan oleh adanya penurunan target atau output sasaran.
Mengenai penurunan output sasaran disebabkan oleh adanya pemutakhiran Dapodik serta perkiraan jumlah guru pensiun di tahun 2023.
Selanjutnya, dana ASND yang awalnya disebut dana PNSD adalah salah satu dana yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
Berdasar dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut maka dimaksudkan untuk mengakomodir penambahan atau perluasan guru penerima TPG.
Yang dimana sebelumnya hanya PNSD, dimulai pada tahun 2022 juga akan diberikan kepada guru PPPK yang sudah mempunyai sertifikasi, pemberian dana TPG ASND tersebut yang dimaksudkan.
Untuk tamsil (Tambahan penghasilan) pada tahun 2023 akan diberikan juga untuk guru ASN PPPK dan PNS yang belum memiliki sertifikasi, akan mendapatkan tambahan Rp 250.000 perbulan.
Selain itu, untuk tunjangan khusus guru atau TKG ini akan diberikan kepada ASN PNS dan PPPK yang sudah mengajar di daerah khusus atau daerah terpencil.
Itulah alasan berkurangnya alokasi anggaran tunjangan sertifikasi guru yakni TPG dan bertambahnya anggaran tambahan penghasilan serta tunjangan khusus guru.
Tentang penambahan dan pengurangan tunjangan ini, dikarenakan sasaran yang menerima untuk tunjangan berkurang dan disebabkan karena faktor lainnya yang sebagaimana disampaikan di atas berdasarkan dari penjelasan APBN.
Lainnya, terdapat anggaran tunjangan bagi guru ASN ternyata sudah masuk ke dalam Dana Alokasi Khusus atau DAK Nonfisik 2023, sehingga masih bisa diterima oleh guru ASN.
Perlu ketahui juga bahwa, tunjangan untuk guru ASN daerah tahun 2023 meliputi tunjangan profesi guru ASN daerah, tambahan penghasilan guru ASN daerah dan tunjangan khusus guru ASN khusus.
Menegenai pembagiannnya sama dengan tunjangan guru pada tahun 2022 yaitu terdapat tiga jenis yangakan do salurkan kepada para penerima.
Adapun rincian anggaran untuk tunjangan guru ASN daerah tahun 2023 yang sejumlah Rp 53.594, 3 miliar.
Tambahan penghasilan guru senilai Rp 1,5 T. Tunjangan khusus guru senilai Rp 1,7 T
Ringkasnya, rincian tersebut bisa disimpulkan bahwa untuk tahun 2023 guru ASN daerah masih tetap menerima tunjangan dari pemerintah.
Hingga kepada guru ASN daerah yang non sertifikasi sekalipun akan tetap mendapatkan tunajngan sesuai denga ketentuan yang memenuhi persyaratan.
Demikian sikit info penting terkait tunjangan guru, untuk tahu informasi lengkap lainnya telusuri GOOGLENEWS, semoga bermanfaat.()
BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:
- tunjangan guru pns,
- tunjangan sertifikasi guru 2022,
- tunjangan sertifikasi guru dihapus,
- tunjangan sertifikasi guru swasta,
- berapa tunjangan sertifikasi guru pns,
- tunjangan profesi dokter,
- tunjangan profesi guru non pns 2022,
- tunjangan profesi dosen,
- tunjangan sertifikasi guru pppk,
- tunjangan khusus guru daerah terpencil 2022,
- tunjangan sertifikasi guru berapa,
- gaji guru sertifikasi,
- permasalahan sertifikasi guru,
- tujuan sertifikasi guru,
- syarat sertifikasi guru swasta 2022,
- syarat sertifikasi guru non pns 2022,
- sertifikasi guru dihapus,
- syarat sertifikasi guru 2022,
- sertifikat pendidik dosen,