Kabar Baik 2023 Semua Guru ASN Sertifikasi dan Belum Sertifikat Dapat Tunjangan. |
Layarmaya.id - Kabar Baik, mulai 2023 inilah rincian tunjangan untuk semua Guru ASN Sertifikasi dan Belum Bersertifikat.
Untuk lebih jelasnya, simak terus postingan ini sampai tuntas..!
Adapun rincian tunjangan yang dianggarkan pemerintah untuk semua guru ASN daerah baik yang sudah sertifikasi maupun yang belum bersertifikat.
Mengenai informasi rincian tunjangan untuk semua guru ASN daerah ini dirujuk BeritaSoloraya.com dari Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2023 yang disusun Kemenkeu.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2023 yang telah disusun Kemenkeu ini sebelumnya telah disahkan oleh DPR menjadi UU APBN 2023 melalui sidang paripurna pada Kamis 2022 lalu.
Seperti diketahui, pada tahun 2022, tunjangan untuk guru ASN daerah dibagi menjadi tiga (3) macam.
Tunjangan guru tersebut antara lain Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) di daerah khusus.
Bagaimana tunjangan-tunjangan ini di tahun 2023?
Adapun Guru ASN daerah, termasuk PPPK, baik yang sudah sertifikasi maupun belum bersertifikat bisa bernafas lega karena pada tahun 2023 tunjangan-tunjangan tersebut masih dipertahankan.
Pengaturan tunjangan guru ASN daerah masuk dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik tahun 2023.
Dalam Nota Keuangan Kemenkeu, disebutkan bahwa tunjangan guru ASN daerah tahun 2023 terdiri dari:
- Tunjangan Profesi Guru ASN daerah
- Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN daerah
- Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASN daerah di daerah khusus.
Pada tahun 2023, anggaran yang disiapkan untuk total tunjangan bagi guru ASN daerah adalah sebesar Rp 53.594,3 miliar atau Rp53,5 T dengan rincian sebagai berikut:
- TPG: Rp50,5 T
- Tamsil: Rp1,5 T
- TKG: Rp1,7 T
Simak uraian mengenai masing-masing tunjangan yang diberikan kepada guru ASN daerah tahun 2023.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah
TPG ASN daerah adalah tunjangan yang diberikan untuk guru ASN daerah yang telah sertifikasi. Pada tahun 2023, guru ASN termasuk PPPK akan tetap mendapatkan tunjangan ini.
Kemenkeu menyebutkan bahwa anggaran TPG dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja bagi guru atau tenaga pendidik melalui peningkatan kesejahteraan guru.
Adapun profesionalisme guru ASN daerah dibuktikan dengan sertifikasi serta persyaratan lain sesuai ketentuan undang-undang.
Adapun besaran tunjangan guru sertifikasi ini adalah sebesar gaji pokok setiap bulannya, serta tidak termasuk gaji bulan ke-13.
Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Daerah
Tamsil adalah tunjangan yang diberikan untuk guru ASN daerah belum bersertifikasi dengan besaran Rp250 ribu per bulan selama 12 bulan.
Disebutkan bahwa dana Tamsil yang mulai dialokasikan sejak tahun 2009 ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru yang belum sertifikasi.
Dalam beberapa tahun terakhir tren realisasi dana Tamsil cenderung menurun karena jumlah guru yang sertifikasi meningkat, optimalisasi sisa dana di kas daerah, serta adanya tambahan kriteria guru penerima Tamsil minila lulusan S1/D4.
Adapun pada tahun 2023, terjadi peningkatan anggaran untuk Tamsil ASN daerah. Hal ini disebabkan oleh penambahan dan perluasan sasaran penerima Tamsil.
TKG adalah tunjangan yang diberikan untuk guru ASN daerah yang ditugaskan di daerah khusus.
Tunjangan ini dimaksudkan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi guru saat bertugas di daerah khusus.
Mulai tahun 2022, TKG juga diberikan kepada guru PPPK. Hal ini juga akan berlanjut pada tahun 2023 mendatang.
Demikian sikit info mengenai Kabar Baik, mulai 2023 inilah rincian tunjangan untuk semua Guru ASN Sertifikasi dan Belum Bersertifikat.
Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat untuk anda.()
BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:
bagaimana nasib guru pns yang belum sertifikasi,
tunjangan profesi guru non pns cair pekan depan,
tunjangan pengganti sertifikasi guru,
tunjangan non sertifikasi 2022 kapan cair,
nominal tunjangan pengganti sertifikasi,
tunjangan profesi guru dihapus,