INFO PPPK 2022-2023 Soal Gaji PPPK Per-Golongan Pelamar ASN Pahami ini Dulu
Layarmaya.id - PPPK atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dari pemerintahan.
Mungkin banyak orang bertanya Apakah PPPK ada tunjangan? Jawabnya ialah PPPK yang melaksanakan tugas jabatan pemerintahan berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Perihal itu sesuai jika merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang mengatur bahwa tunjangan PPPK yang meliputi Tunjangan keluarga dan Tunjangan pangan.
Yang perlu dibahas sekarang terkait pelaksanaan seleksi PPPK tahun anggaran 2022 yang pendaftarannya telah dibuka hingga januari 2023.
Bagi pelamar yang mau menjadi ASN, termasuk lulusan S1, segera unggah dokumen persyaratan di SSCASN BKN secepatnya sebelum 6 Januari 2023.
Disini berkaitan dengan PPPK tenaga teknis, Apa yang harus kalian ketahui sebelum melamar PPPK?
Jika kita berkaca pada seleksi PPPK Tenaga Teknis yang sebelumnya, bukan sedikit peserta lolos yang dinyatakan lulus ASN banyak yang mengundurkan diri setelah mengetahui besaran gaji PPPK yang didapatkannya.
Karena, mereka semua menganggap tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan , selain itu, PNS dan PPPK memiliki perbedaan dari segi dana pensiun. PNS akan mendapat dana pensiun sedangkan PPPK tidak.
Untuk itu, pelamar lulusan S1 simak penjelasan mengenai gaji PPPK yang diatur didalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut Gaji PPPK semua golongan dari golongan I hingga XII:
- Golongan I mendapatkan Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV akan mendapatkan Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X mendapatkan RP 3.91.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI mendapatkan Rp3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII mendapatkan Rp3.359.000 - Rp5.516.800
Untuk gaji PPPK Tenaga Teknis lulusan S1 terdapat diantara golongan gaji tersebut dan pelamar lulusan S1 akan mendapatkan gaji PPPK Tenaga Teknis pada golongan IX dengan besaran Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.
Harus kalian ketahui bahwa, Gaji PPPK Tenaga Teknis golongan IX paling rendah diperuntukan bagi pelamar dengan masa kerja kura dari satu tahu.
Sedangkan untuk gaji PPPK Tenaga Teknis lulusan S1 paling tinggi akan didapatkan oleh PPPK dengan masa kerja diatas 25 tahun.
Itulah info yang dapat admint sajikan mengenai gaji PPPK Tenaga Teknis lulusan S1 untuk tahun 2023 dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perubahan dapat terjadi hingga diberlakukannya peraturan baru tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Untuk dapat tahu informasi yang lebih lengkap lainnya telusuri GoogleNews, dengan sedikit postingan ini mudah-mudahan bisa bermanfaat.()
BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:
- Contoh Rapor SD SMP SMA Kurikulum Merdeka.
- Formasi PPPK Kemenag Dosen, Guru, Dokter, Tenaga Teknis 2022-2023.
- Surat Pernyataan 5 Poin Syarat Dokumen PPPK PDF Tinggal Edit.
- Contoh Surat Lamaran PPPK 2022-2023 PDF Terbaru Langsung Edit.
- Cara Lengkap Membuat Akun untuk Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022.
- INFO Resmi Formasi PPPK Kemenag 2022/2023 Lengkap.
- Formasi PPPK 2022/2023, Begini Cara Daftar, Cara Ceknya dan Formasi PPPK Teknis.