Info Baru Terkait Hasil Pendataan Non ASN Setelah Uji Publik, BKN Nyatakan 3 Kesimpulan ini
Layarmaya.id - BKN (Badan Kepegawaian Negara) menyampaikan tiga kesimpulan terkait hasil pendataan non ASN setelah uji publik pada Oktober 2022 lalu.
Untuk lebih jelasnya, simak terus postingan ini sampai tuntas..!
Perlu diketahui, jumlah tenaga honorer hasil pendataan non ASN setelah uji publik sebanyak 2.360.723 orang.
Adapun Tiga kesimpukan BKN terkait hasil pendataan non ASN setelah uji publik yaitu:
Pertama, terdapat dugaan data yang disampaikan belum sepenuhnya menggambarkan data yang sebenarnya, terutama upaya melakukan manipulasi data yang sebenarnya.
Plt Kepala Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, Dari data itu, kami melihat belum sepenuhnya menggambarkan data yang sebenarnya, tuturnya.
Bima Haria juga menambahkan, Banyak yang mungkin merekayasa data itu, ini mungkin perlu pendalaman yang lebih lanjut, ujarnya.
Bima Haria menduga banyak non ASN yang merekayasa data dengan menambah masa kerja.
Adapun jumlah non ASN dengan masa kerja antara 11-15 tahun sebanyak 360.950 orang.
Sedangkan jumlah tenaga non ASN atau pegawai honorer dengan masa kerja lebih dari 15 tahun sebanyak 219.054 orang.
Bima Haria menjelaskan bagi tenaga honorer non ASN yang masa kerjanya di atas 10 tahun itu besar sekali. Ini sedikit agak mencurigakan, tuturnya .
Menurut Bima, tenaga honorer dengan masa kerja di atas 10 tahun seharusnya masuk dalam kelompok tenaga honorer kategori 2 (THK-II), bukan non ASN.
Bima Haria berkata, jadi, saya tidak tahu angka dari mana ini sebetulanya, karena kalau dengan masa kerja seperti itu, mestinya mereka masuk honorer K2.
THK-II adalah pegawai honorer yang bekerja di intansi pemerintah sebelum tahun 2005 dan masih bekerja secara terus-menerus sampai sekarang.
Bima Haria menegaskan bahwa data-data itu perlu diverifikasi dan divalidasi lebih lanjut.
Selain masa kerja non ASN, Bima Haria juga menyoroti gaji honorer dengan nominal di atas Rp 10 juta per bulan.
Kemudian ada kejanggalan dari sisi gajinya, ini aneh juga. Ada yang gajinya di atas Rp10 juta, Aneh juga itu, gaji non ASN di atas 10 juta. Ada 5.943 orang, katanya.
Tapi, ada juga yang sama sekali tidak punya gaji. Kosong. Ini juga agak mengherankan, kenapa mereka bekerja sebagai non ASN tapi tidak bergaji sama sekali. Itu ada 261.023 orang, tambah Bima.
Bima Haria menduga, gaji tenaga non ASN tersebut kemungkinan tidak dibayarkan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), sehingga tidak ada bukti untuk pembayaran gajinya.
Biasanya dibayarkan dari saweran, SPPD, atau dana taktis dan lain-lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pengeluarannya sehingga tidak ada kwitansinya, tegas Bima.
Kedua, sebagian pejabat pembina kepegawaian (PPK) belum menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Jumlah instansi yang belum menyampaikan SPTJM per 31 Oktober 2022 sebanyak 120 instansi yang terdiri dari 12 instansi pusat dan 108 instansi daerah.
120 instansi tersebut memiliki honorer sebanyak 542.328 orang.
Tenaga honorer yang tidak disertai dengan SPTJM terancam tidak ditetapkan sebagai data dasar non ASN yang akan dikunci dalam database BKN.
Ketiga, beberapa instansi tetap memaksanakan menyampaikan data-data yang tidak sesuai dengan Surat MenPARB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Banyak juga instansi yang walaupun datanya sudah kami sampaikan tidak memenuhi kriteria, tetapi tetap saja diusulkan, kata Bima Haria.
Tenaga honorer yang tidak sesuai dengan ketentuan pendataan akan dihapus dari aplikasi pendataan BKN.
Berikut 7 kategori dan rincian non ASN yang akan dihapus karena tidak sesuai ketentuan pendataan:
- Satuan pengamanan : 73.415.
- Tenaga kebersihan : 51.863.
- Pengemudi : 5.915.
- Masa kerja 1 tahun : 8.159.
- Usia di bawah 20 tahun : 189.
- Usia di atas 56 tahun : 1.599.
- Tidak ada keterangan ijazah : 2.656.
Dari tiga kesimpulan hasil pendataan non ASN setelah uji publik tersebut, BKN akan memiliah-milah dan memperbaiki strukur data yang masuk ke aplikasi pendataan BKN.
Setelah itu, tahapan berikutnya adalah melakukan audit independen terhadap data honorer hasil pendataan non ASN.
Setelah data-data itu komplit, ini juga perlu dilakukan verifikasi independen, oleh BPKP misalnya, ucap Bima Haria.
Kami tidak punya kemampuan untuk memeriksa satu-satu ke semua daerah, apalagi kalau itu dikaitkan dengan sanksi. BKN tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada daerah, tandas Bima Haria.
Demikian sikit info mengenai 3 Kesimpulan BKN Terkait Hasil Pendataan Non ASN Setelah Uji Publik, Masih Ada Tahapan Berikutnya.
Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GOOGLENEWS, mudah-mudahan bermanfaat untuk anda.()
BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA: