Hasil Seleksi PPS Pemilu 2024 Cek Honor, Tugas, Masa Kerja dan lainnya |
Layarmaya.id - PPS Pemilu itu melaksanakan Pemilu di Kabupaten/Kota untuk kecamatan atau nama lain. 8. Panitian Pemungutan Suara.
Selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan. melaksanakan pemungutan untuk suara di tempat pemungutan suara.
Tugas dari KPPS menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa tugas KPPS antara lain adalah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara.
Kali ini admin akan memberi info terkait Hasil seleksi PPS Pemilu 2024, cek honor, tugas, wewenang dan masa kerja di LINK https://editor.promediateknologi.com/login.
Karena Honor, tugas, wewenang serta masa kerja memang menjadi komponen penting seleksi PPS Pemilu 2024. Jadi oleh karena itu, pendaftar wajib harus terus memantau hasil seleksi PPS Pemilu 2024.
Selanjutnya seperti apa sih gambaran hasil seleksi PPS Pemilu 2024 dan bagaimana juga dengan honor, tugas, wewenang dan masa kerja PPS Pemilu 2024.
Perlu untuk kalian ketahui, PPS Pemilu 2024 akan mendapatkan honor dengan rincian Ketua PPS Rp 1.500.000 perbulan dan anggota PPS Rp 1.300.000 perbulan.
Jika mau mendaftar, calon peserta terlebih dulu membuat akun di siakba.kpu.go.id yang juga dapat digunakan untuk mengecek hasil seleksi PPS Pemilu 2024.
Kalau mau, Pendaftar juga dapat melihat pengumuman yang disampaikan KPU Kabupaten/Kota pada tempat peserta mendaftar.
Mengenai kelengkapan dokumen bisa disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui LINK https://siakba.kpu.go.id/.
Atau bagi pendaftar juga dapat mendatangi secara langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke LINK https://siakba.kpu.go.id/.
Berikut Cara Login Akun siakba.kpu.go.id :
- Buat akun bagi yang belum memiliki akun dengan cara register di halaman login siakba.kpu.go.id/register atau klik di SINI.
- Saat pendaftaran, ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan alamat email yang masih aktif.
- Masukkan nomor NIK.
- Buat password baru.
- Konfirmasi password.
- Centang halaman konfirmasi 'saya bukan robot.'
- Klik REGISTER.
- Konfirmasi akun melalui alamat email.
- Setelah memiliki akun, calon pendaftar masuk ke halaman siakba.kpu.go.id/login
- Ketik alamat email.
- Ketik password.
- Klik LOGIN dan selesai.
Berdasarkan jadwal, Setelah pendaftaran dilanjutkan dengan proses penelitian administrasi calon anggota PPS, tugas PPS dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK.
- Mengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara.
Simak Jadwal Seleksi PPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS: 18 - 22 November 2022.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS: 18 - 27 November 2022.
- Penelitian administrasi calon anggota PPS: 19 November 2022 - 29 Desember 2022.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 1 Januari 2023.
- Seleksi tertulis calon anggota PPS: 2 - 4 Januari 2023.
- Pengumuman hasil seleksi tes tertulis calon anggota PPS: 5 - 7 Januari 2023.
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023.
- Wawancara calon anggota PPS: 8 - 10 Januari 2023.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS: 11 - 16 Januari 2023.
- Penetapan anggota PPS: 13 Januari 2023.
- Pelantikan anggota PPS: 17 Januari 2022.
- Masa kerja PPS: 17 Januari 2023 - 4 April 2024.
Apa Tugas PPS Pemilu 2024 menurut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tertuang tugas, wewenang dan kewajiban dari anggota PPS Pemilu 2024 pada Pasal 18.
- Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
- Mengumumkan daftar pemilih sementara.
- Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK).
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara.
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seperti Apa Wewenang PPS dalam melakukan tugasnya, PPS memiliki kewenangan sebagi berikut:
- Mengangkat Pantarlih.
- Membentuk KPPS.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apa Kewajiban PPS diantaranya:
- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
- Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
Syarat Daftar PPS Pemilu 2024 yaitu:
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS.
- Warga Negara Indonesia.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Berikut juga Daftar Dokumen Pendaftaran PPS Pemilu 2024 antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang.
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan pemenuhan persyaratan dikeluarkan puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Pas Foto Berwarna 4x6.
- Daftar Riwayat Hidup.
Itulah sikit info mengenai hasil seleksi PPS Pemilu 2024. Honor, tugas, wewenang dan masa kerja serta LINK nya.
Jika kalian mencari informasi yang lebih lengkap untuk lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan sikit info diatas bisa bermanfaat.()
- INFO PPPK 2022-2023 Soal Gaji PPPK Per-Golongan Pelamar ASN Pahami ini Dulu
- Contoh Rapor SD SMP SMA Kurikulum Merdeka Laporan Hasil Belajar
- Penting! Calon Anggota PPS Pemilu 2024 Wajib Tahu Materi Inti ini di Tes Tertulis KPU.
- Formasi PPPK Kemenag Dosen, Guru, Dokter, Tenaga Teknis 2022-2023 ini Rinciannya.
- Surat Pernyataan 5 Poin Syarat Dokumen PPPK PDF Tinggal Edit.
- Formasi PPPK Tenaga Teknis 2022-2023 Cek Syarat dan Jadwalnya.
- Contoh Surat Lamaran PPPK 2022-2023 PDF Terbaru Langsung Edit.
- INFO Resmi Formasi PPPK Kemenag 2022/2023 Lengkap.
- Formasi PPPK 2022/2023, Begini Cara Daftar, Cara Ceknya dan Formasi PPPK Teknis.
- Formasi PPPK Kemenag 2022-2023 Tenaga Teknis, Guru, Dosen Berikut Rinciannya.