Afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan, Pelamar Nakes Kategori ini Dapat Tambahan Nilai Simak Selengkapnya?

pengumuman pppk 2022,  sscasn,  pppk guru,  pppk kesehatan,  pppk login,  sscasn pppk,  sscasn,  pppk 2022 kesehatan,  pppk teknis,  pppk kemendikbud,
Afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan, Pelamar Nakes Kategori ini Dapat Tambahan Nilai Simak Selengkapnya?

Layarmaya.id - Afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan, pelamar nakes kategori ini, dapat tambahan nilai, simak selengkapnya?

Adapun Informasi bagi Para perjuangan Non ASN Tenaga Kesehatan, untuk mendapatkan afirmasi (kebijakan khusus) yang dimana berupa tambahan nilai dalam seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 akhirnya membuahkan hasil.

Perlu diketahui, pemerintah telah mengabulkan keinginan non ASN kesehatan dengan memberikan afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan, seperti PPPK Guru.

Dalam mekanisme pemberian afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Nomor 968 Tahun 2022.

Kepmen PANRB tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan 2022 itu diterbitkan pada Kamis, 20 Oktober.

Untuk Tenaga non ASN kesehatan yang diberikan afirmasi berkaitan dengan masa kerja, usia dan tempat kerja.

Lainnya, pelamar PPPK (P3K) Kesehatan yang pernah atau sedang mendapatkan penugasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mendapatkan afirmasi.

Terdapat lima kategori pelamar P3K 2022 tenaga kesehatan yang mendapatkan afirmasi.

Dalam Kepmen PANRB Nomor 968 menyebutkan, kompetensi teknis bagi pelamar P3K Tenaga Kesehatan diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 45.

Kedua, Pelamar yang melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai Keputusan Menteri Kesehatan mendapat tambahan nilai sebesar 35 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 158.

Ketiga, Pelamar yang berusia 35 tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus serta melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 25 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 113.

Keempat, Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non ASN, mendapat tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 68.

Kelima, Pelamar yang sedang dari/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan masing-masing mendapatkan 5 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23.


Pelamar P3K Tenaga Kesehatan yang pernah atau sedang melaksanakan penugasan dari Kemenkes, meliputi:

  • Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK).
  • Pegawai Tidak Tetap (PTT Pusat).
  • Nusantara Sehat Individu (NSI).
  • Nusantara Sehat bebhasis Tim (NST).
  • Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atau Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).

Pelamar yang mendapatkan tambahan nilai secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100 persen.

Terkait tata cara verifikasi penambahan nilai seleksi kompetensi teknis disusun oleh Kementerian Kesehatan selaku Instansi Pembina Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Demikian sikit info mengenai mekanisme penambahan nilai kompetensi teknis atau afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan untuk 5 kategori pelamar P3K 2022.

Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GOOGLENEWS, semoga bermanfaat.()


BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:

pengumuman pppk 2022,

sscasn,

pppk guru,

pppk kesehatan,

pppk login,

sscasn pppk,

sscasn,

pppk 2022 kesehatan,

pppk teknis,

pppk kemendikbud,