Kabar Gembira Tambahan Penghasilan Guru ASN Non Sertifikasi Bisa Didapat dengan 2 Hal Utama Ini |
Layarmaya.id - Info Penting untuk tambahan penghasilan Guru ASN Non Sertifikasi bisa didapat dengan 2 Hal Utama Ini.
Yang akan di ulas dalam postingan berikut, jadi, simak sampai tuntas?
Kemdikbud telah memberikan informasi resmi tentang tunjangan untuk guru ASN yang non sertifikasi.
Meskipun pada umumnya tunjangan diberikan kepada guru ASN yang sudah sertifikasi, tetapi kali ini Kemdikbud juga memberikan angin segar untuk guru non sertifikasi.
Perihal itu tercantum dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang pemberian beragam tunjangan kepada guru ASN daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Bermacam tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
Tambahan penghasilan inilah yang kemudian diberikan oleh Kemdikbud kepada guru ASN yang belum sertifikasi.
Untuk nominal yang diberikan kepada guru ASN non sertifikasi adalah Rp250.000 untuk setiap bulan, sehingga akan sangat bermanfaat untuk penerima.
Perlu diketahui Kemdikbud akan memberikan tunjangan kepada seluruh penerima sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dalam Permendikbud tersebut.
Jadwal pencairan tunjangan tersebut antara lain:
- Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
- Pembayaran tunjangan triwulan II dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
- Pembayaran tunjangan triwulan III dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
- Pembayaran tunjangan triwulan IV dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.
Untuk itu, bagi guru ASN non sertifikasi yang ingin mendapatkan tambahan penghasilan dari Kemdikbud, maka harus ingat dua hal ini.
Dua hal yang dimaksud bahkan menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh guru ASN non sertifikasi. Apa saja? Simak di bawah ini.
- Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Selanjutnya, syarat yang harus dipenuhi selain dua hal diatas akan disebutkan pada pembahasan di bawah ini.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1/D4.
- Memiliki NUPTK.
- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan.
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Terdaftar aktif pada Dapodik.
Itulah dua hal yang masuk dalam bagian syarat guru ASN non sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan atau tambahan penghasilan.
Demikian sikit info terkait tambahan Penghasilan Guru ASN Non Sertifikasi bisa didapat dengan 2 hal utama Ini, semoga bermanfaat.
Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews.
Baca juga berita penting lainnya:
Guru ASN Non Sertifikasi Berhak Mendapatkan Tunjangan,
Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Langsung,
Untuk Guru Non Sertifikasi, Penuhi Syarat Ini untuk Dapat,
Guru Non Sertifikasi, Bisa dapat Tambahan Penghasilan,
Ini Syarat Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Tambahan,
Guru ASN Non Sertifikasi Akan Dapat Tunjangan, Penuhi,
Hore! Guru Non Sertifikasi Dapat Tambahan Penghasilan,