Kabar Gembira! PPPK 2023 Akan Terima Dana Pensiuanan setara PNS jika Skema Baru Disahkan. |
Layarmaya.id - PPPK 2023 Dapat Kabar Gembira, Akan Terima Pensiunan Seperti PNS Jika Skema ini Diterapkan.
Adapun, perbedaan yang banyak dikeluhkan PPPK adalah karena tidak memiliki hak yang sama seperti PNS yakni penerima pensiunan saat nantinya tidak lagi bekerja.
Alhasil, pemerintah memerhatikan keluhan PPPK itu. Saat ini sedang disusun skema baru pembayaran pensiunan sehingga PPPK juga akan mendapatkan dana pensiunan.
Saat ini, pemerintah sedang konsen mengatur skema pembayaran pensiun bagi pensiunan PNS.
Dengan pengaturan skema pembayaran pensiun yang sedang diatur pemerintah ini disebut bisa bikin pensiunan PNS langsung terima dana tunai mencapai Rp1 miliar.
Dalam pengaturan skema pembayaran pensiun PNS itu diubah dari model lama menjadi fully funded yang disebut-sebut membuat pensiunan PNS bisa langsung mendapat dana cash hingga Rp1 miliar.
Andai benar model pembayaran pensiunan dengan skema fully funded ini bisa bikin pensiunan PNS dapat hingga Rp1 miliar tentu ini menjadi modal besar pensiunan untuk membuka usaha di usia pensiun.
Untuk pemberlakuan pembayaran pensiunan dengan skema fully funded ini akan mulai diterapkan awal tahun 2023.
Serta, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB, Alex Denny membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, saat ini pembayaran pensiunan dengan skema fully funded sedang disusun dan akan diterapkan secara bertahap mulai awal 2023.
Untuk saat ini, pembayaran pensiunan PNS menggunakan skema pay as you go atau disebut juga pendanaan langsung.
Dengan skema yang sekarang, dana pensiun dihitung dari iuran gaji selama PNS yakni 4,75 persen.
Iuran itu kemudian dikelola PT Taspen dan ditambah dengan dana dari APBN untuk dibayarkan kepada PNS yang memasuki masa pensiun.
Sedangkan skema fully funded memberi peluang pensiunan PNS mendapat dana lebih besar karena uang pensiun dihitung dari persentase take home pay yang tentunya berjummlah lebih besar dari skema yang digunakan saat ini.
Pemberian kepada pensiunan PNS juga akan dibayarkan pemerintah sebagai pemberi kerja kepada pensiunan PNS selama bekerja.
Aturan pembayaran pensiunan skema fully funded ini akan dirasakan oleh PNS yang baru terangkan karena baru mulai diterapkan.
Alex Denyy menambahkan pembayaran pensiunan dengan skema fully funded ini bukan hanya untuk pensiunan PNS melainkan juga akan diterapkan kepada PPPK sehingga PPPK memiliki masa depan saat memasuki masa pensiun.
Demikian sikit info mengenai PPPK 2023 Akan Terima Dana Pensiuanan setara PNS jika Skema Baru Disahkan.
Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GOOGLENEWS, mudah-mudahan bermanfaat untuk anda.()
BACA JUGA BERITA PENTING LAINNYA:
pppk kabupaten tangerang 2022,
formasi pppk 2022 non guru pdf,
formasi pppk manggarai timur 2022,
400 an calon pppk mengundurkan diri, tahun depan dilarang daftar lagi,