Info Terbaru! Gaji PPPK 2022 Akan Dinaikkan, Selamat bagi yang Lolos PPPK

 

Apakah p3k ada kenaikan gaji berkala?,  Berapa gaji PPPK kesehatan?,  Apakah gaji PNS Naik Tahun Ini?,  Apa itu kenaikan gaji berkala PNS?,  Apakah P3K tahun 2022 dapat gaji 13?,  Apakah P3K 2022 dapat gaji ke-13?,  Gaji ke-13 P3K 2022 kapan cair?,  Gaji 13 P3K 2022 kapan cair?,
Info Terbaru! Gaji PPPK 2022 Akan Dinaikkan, Selamat bagi yang Lolos PPPK

Layarmaya.id - Info terbaru! Gaji PPPK 2022 akan dinaikkan jadi, selamat bagi yang lolos PPPK, berikut akan di ulas dalam artikel ini.

Apakah p3k ada kenaikan gaji berkala? Adapun pasal 3 di aturan itu menyebutkan PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Jika lulus PPPK 2022 ini, kamu akan langsung mendapatkan gaji setiap bulannya, kabarnya, gaji PPPK 2022 yang akan lulus tahun ini juga akan dinaikkan.

Bagi Guru PPPK, kini tengah mendapat angin segar, karena tak lama lagi, dikabarkan gaji mereka bakal naik, sehubungan dengan tunjangan fungsional.

Namun, hal itu berlaku bagi guru PPPK hasil seleksi Februari 2019. Berdasarkan aturan soal gaji dan tunjangan fungsional, mereka akan mengalami naik gaji per Januari 2023.

Perlu diketahui, gaji yang naik secara berkala bakal diterima setiap PPPK dalam per dua tahun sekali, Nah, kali ini, PPPK angkatan 2019 telah menerima SK gaji pokok (gapok) yang baru.

Tentu hal ini jadi kesenangan bagi para abdi negara, di mana pendapatan mereka mengalami kenaikan. Ini juga jadi manfaat bagi yang menjadi ASN.

Misalnya, terangkat jadi PPPK guru, sejak per 1 Januari 2021 dengan gaji pokok (gapok) senilai Rp 2.966.500. Namun, terhitung 1 Januari 2023, dia bakal menerima gapok baru sebesar Rp3.059.800.

Untuk PPPK di Kota Tegal juga dikabarkan, telah menerima surat pemberitahuan soal kenaikan gaji berkala sejak Oktober 2022.

Mereka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 16 Februari 2021 dan untuk pemberlakuan gapok, mulai per 1 Januari 2023 yakni sebesar Rp 3.059.800, dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.

PPPK guru di Kota Tegal TMT 1 Januari 2021, serupa dengan PPPK di Samarinda dan Tegal, per 1 Januari 2023, mereka akan mendapat gapok baru.

Begitu pun guru PPPK di Kabupaten Madiun yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 diberikan gaji Rp 2.966.500. Setelah kenaikan gaji berkala pada 1 Januari 2023, maka nominalnya jadi Rp 3.059.800.

Kabar gembira lainnya adalah, dalam surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala tersebut, mereka juga diberikan tunjangan khusus/jabatan struktural (tunjangan fungsional) senilai Rp327 ribu.

Pada SK kenaikan gaji berkala tersebut, besaran yang diterima disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

Sementara itu, Susiyanto yang merupakan Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember mempertanyakan, mengapa kenaikan gaji berkala tersebut belum diterapkan secara merata.

Pasalnya, ada yang TMT Februari dan Januari 2021, namun mendapat kenaikan gaji berkala per 1 Januari 2023.

Bila melihat PP Manajemen PPPK dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, seorang ASN PPPK pun mendapatkan fasilitas kenaikan gaji berkala juga.

Ia pun membeberkan, bahwa hingga per 15 November ini, pihak Kabupaten Jember belum melayangkan surat kenaikan gaji berkala kepada PPPK.

Susiyanto lalu berharap kebijakan itu segera dilaksanakan, karena sebulan lagi sudah masuk tahun 2023.


Berikut adalah besaran gaji PPPK per bulan berdasarkan golongan:

  • Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  • Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  • Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


Demikian sikit info PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan.

Untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, mudah-mudahan bermanfaat bagi anda.()


Baca juga berita penting lainnya:

Apakah p3k ada kenaikan gaji berkala?,

Berapa gaji PPPK kesehatan?,

Apakah gaji PNS Naik Tahun Ini?,

Apa itu kenaikan gaji berkala PNS?,

Apakah P3K tahun 2022 dapat gaji 13?,

Apakah P3K 2022 dapat gaji ke-13?,

Gaji ke-13 P3K 2022 kapan cair?,

Gaji 13 P3K 2022 kapan cair?,