Titik Terang Terkait Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tahun 2023, Dihapus atau Tidak? ini Penjelasan Kemenkeu.

 

Titik Terang Terkait Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tahun 2023, Dihapus atau Tidak ini Penjelasan Kemenkeu.
Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tahun 2023, Dihapus atau Tidak ini Penjelasan Kemenkeu.

Layarmaya.id - Titik terang kejelasan terkait Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Tahun 2023, apa bakal Dihapus atau Tidak? berikut ini Penjelasan dari Kemenkeu.

Perlu diketahui berapa sih nominal tunjangan sertifikasi guru?

Menurut Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap non-PNS yang memiliki Sertifikat Pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, diberikan Tunjangan Profesi sebesar Rp 1,5 juta. Untuk besaran Tunjangan tersebut diberikan setiap bulannya, sampai guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.

Well, terkait berita tentang kejelasan Tunjangan Sertifikasi Guru ataupun TPG untuk guru yang sudah memperoleh sertifikat pendidik di tahun 2023 jadi persoalan umum untuk golongan tenaga pendidik.

Perihal tersebut sejalan dengan kabar yang tersebar terpaut isu tentang penghapusan Tunjangan Sertifikasi Guru ataupun TPG dengan terdapatnya Rancangan Undang- undang Sisdiknas.

Buat menanggapi kejelasan terdapatnya kejelasan Tunjangan Sertifkasi Guru ataupun TPG tersebut, Kementerian Keuangan sudah mengantarkan lewat Rancangan Undang- undang APBN tahun 2023.

Dimana di dalamnya pula tercantum tentang kejelasan status alokasi dana Tunjangan Sertifikasi guru ataupun TPG beserta tunjangan yang lain buat tahun 2023.

Bersumber pada hasil Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2022 kemudian, sudah disetujui Rancangan Undang- undang Anggaran Pemasukan serta Belanja Negeri( APBN) tahun 2023 buat jadi Undang- Undang.

Yang dimana dalam isinya, menarangkan tentang nasib Tunjangan Sertifikasi Guru ataupun TPG di tahun 2023 bersumber pada peraturan tersebut.

Sedangkan itu, untuk alokasi penggajian PPPK di tahun 2023 pula tercantum dalam ulasan yang ada dalam Rancangan UU APBN tahun 2023.

Salah satu bagian berarti yang tercantum dalam Rancangan UU APBN tahun 2023 tersebut merupakan bagian Transfer ke Daerah atau TKD. TKD tersebut jumlahnya menggapai Rp 814, 72 triliun.

Bersumber pada rincian TKD pada Rancangan UU APBN tahun 2023, di dalamnya pula ada peraturan terpaut Dana Alokasi Khusus (DAK), mencapai sebesar Rp 185, 80 triliun.

Semacam yang dikenal kalau dana buat Tunjangan Sertifikasi Guru ataupun TPG berasal dari DAK dan didalam DAK tersebut terdiri dari DAK Fisik, DAK Nonfisik, serta Hibah Daerah.

Buat dana Tunjangan Sertifikasi Guru ataupun TPG ada dalam DAK Nonfisik yang nilainya mencapai sebesar 130,30 triliun rupiah.

Setelah itu, apakah pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru ataupun TPG di tahun 2023 masih terdapat dan nyatanya bila bersumber pada Rancangan UU APBN tahun 2023, telah dipaparkan terpaut nasib pengadaan Tunjangan Sertifikasi Guru ataupun TPG.

Tidak hanya Tunjangan Sertifikasi, dalam DAK Nonfisik tahun 2023 terdapat pula anggaran dana yang lain semacam Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan( BOSP). BOSP ialah dana penggabungan buat dana BOS, BOP PAUD serta BOP Kesetaraan.

Buat dana Tunjangan Sertifikasi Guru ataupun TPG, Tunjangan tambahan penghasilan guru, serta Tunjangan khusus Guru atau TKG di Wilayah/daerah khusus jadi Dana Tunjangan Guru ASND.

Dengan demikian, seluruh guru yang bertanya tentang kejelasan terdapatnya Tunjangan Sertifikasi ataupun TPG di tahun 2023 nyatanya masih senantiasa dialokasikan.

Tidak hanya dana Tunjangan Sertifikasi saja, dalam Rancangan UU APBN tahun 2023 terdapat pula dibahas tentang penggajian formasi PPPK.

Untuk Penggajian formasi PPPK sudah didetetapkan penggunaannya sebesar Rp 109, 23 triliun yang ada dalam Dana Alokasi Umum atau DAU. 

Demikian sedikit info, untuk informasi lengkap lainnya telusuri GoogleNews, moga bermanfaat untuk anda.()


Baca artikel penting lainnya: