Persyaratan PPPK 2022, Ini Kategori Pelamar PPPK serta Berkas yang Harus Dipersiapkan?

 

Apakah tahun 2022 ada seleksi PPPK? Apa persyaratan untuk mengikuti PPPK? Apakah pelamar umum bisa ikut PPPK? Bagaimana cara mendaftar p3k 2022? formasi pppk 2022 pdf pendaftaran pppk 2022 syarat pppk non guru 2022 pppk non guru 2022 syarat cpns 2022 formasi cpns 2022 formasi cpns 2022 pdf jadwal cpns 2022
Persyaratan PPPK 2022, Ini Kategori Pelamar PPPK serta Berkas yang Harus Dipersiapkan

Layarmaya.id - Persyaratan PPPK 2022, Ini Kategori Pelamar PPPK serta Berkas yang Harus Dipersiapkan? Menjelang dibukanya pendaftaran PPPK Guru 2022 calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan melengkapi syarat serta berkas-berkasnya.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2022 hendak diselenggarakan oleh pemerintah dalam waktu dekat. 

Calon pelamar yang hendak menjajaki seleksi di tahun ini bisa mulai mempersiapkan diri dengan memenuhi ketentuan serta berkas yang diperlukan.

Bersumber pada agenda seleksi yang dirilis oleh kementerian pendidikan serta Kebudayaan (Kemendikbud), registrasi atau pendaftaran seleksi PPPK Guru dijadwalkan berlangsung antara September s/d Oktober 2022.

Sama semacam pilih seleksi tahun 2021, registrasi atau pendaftaran PPPK Guru 2022 kembali mengaitkan sistem seleksi calon aparatur sipil negeri ataupun SSCASN. Walaupun telah masuk bulan Oktober, portal tersebut belum dibuka buat pendaftaran.

Sesditjen Guru serta Tenaga Kependidikan (GTK), Kemendikbud, Nunuk Suryani, calon pelamar dapat memantau pembukaan registrasi atau pendaftaran di SSCASN lewat web PPPK Guru Kemendikbudristek.

"Kementerian lagi berproses, Buat ketahui pembaharuan terkini dapat cek di https://gurupppk.kemdikbud.go.id" cerah Nunuk lewat unggahan di Instagram pribadinya.


Syarat Pelamar PPPK Guru 2022?

Ketentuan atau syarat pelamar yang boleh mendaftar PPPK Guru 2022 tercantum di halaman panduan PPPK Guru Kemendikbudristek. Ketentuan tersebut meliputi umur, latar balik pendidikan, sampai latar balik karier serta organisasi.

  1. Berikut daftar persyaratan untuk pelamar PPPK Guru 2022:
  2. Ialah Masyarakat Negeri Indonesia( WNI).
  3. Berumur minimun merupakan 20 tahun serta optimal 59 tahun pada dikala registrasi.
  4. Tidak sempat dipidana dengan pidana penjara bersumber pada vonis majelis hukum yang telah memiliki kekuatan hukum senantiasa sebab melaksanakan tindak pidana penjara 2 tahun ataupun lebih.
  5. Tidak sempat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat selaku Pegawai Negara Sipil (PNS), PPPK, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri ataupun diberhentikan secara tidak hormat selaku pegawai swasta.
  6. Bukan atau tidak menjadi anggota ataupun pengurus partai politik.
  7. Mempunyai sertifikat pendidik serta/ ataupun kualifikasi pendidikan dengan jenjang sangat rendah sarjana ataupun diploma 4 cocok/sesuai dengan persyaratan.
  8. Sehat jasmani serta rohani cocok/sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Buat Surat Keteranga Berkelakuan Baik
  10. Persyaratan lain, harus sesuai kebutuhan jabatan yang diresmikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan serta teknologi.


Berikut Daftar Berkas PPPK Guru 2022 yang Wajib Dipersiapkan?

Tidak hanya wajib penuhi persyaratan umur serta latar belakang, pelamar PPPK Guru 2022 pula wajib mempersiapkan beberapa berkas.

Mengingat registrasi atau pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 hendak berlangsung secara online, hingga berkas- berkas yang diperlukan dalam wujud digital. 


Berikut Daftar Berkas Persyaratan PPPK Guru 2022 yang dapat dipersiapkan mulai saat ini:

1.Cocok Gambar dengan latar balik bercorak merah dalam format JPEG ataupun JPG serta dimensi optimal 200KB;

2.Surat Pernyataan dengan syarat selaku berikut:

  • diketik dengan pc.
  • dibubuhi materai Rp10.000.
  • ditandatangani sendiri dengan tinta gelap.
  • terbuat pada dikala bertepatan pada registrasi.

3.Siapkan, Scan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli ataupun Surat Keterangan asli sudah melaksanakan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan serta Disdukcapil (Pencatatan Sipil).

4.Siapkan Scan ijazah asli serta transkrip nilai asli jenjang D- IV/ S- 1.

5.Siapkan, Scan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pendidikan serta Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pendidikan serta Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) untuk pelamar lulusan perguruan tinggi luar negara jenjang D- IV/ S- 1.

6.Siapkan, Scan Sertifikat Pendidik asli untuk yang mempunyai.

7.Untuk pendaftar penyandang disabilitas menambahkan Surat Keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit ataupun puskesmas kepunyaan pemerintah.

8. Melampirkan link video pendek melaksanakan aktivitas tiap hari dalam melaksanakan tugas selaku pendidik.


Berikut Kategori Pelamar PPPK Guru 2022?

Panselnas menetapkan 4 Kategori pelamar dalam seleksi PPPK Guru 2022. Keempat jenis pelamar tersebut dibedakan bersumber pada prioritas masing-masing buat diangkat selaku PPPK.

Pelamar yang sangat diprioritaskan buat langsung diangkat selaku PPPK merupakan para pelamar yang lulus passing grade di seleksi pada tahun 2021.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyatakan "Jadi, pelamar prioritas 1 merupakan mereka yang sudah lulus nilai ambang batasan ataupun passing grade pada seleksi tahun 2021". 

Pelamar prioritas 1 dapat langsung diangkat jadi PPPK tanpa menjajaki uji atau tes apapun. Sedangkan itu, pelamar prioritas kedua, ketiga, ataupun pelamar umum masih wajib menjajaki atau mengikuti seleksi.


Berikut 4 jenis pelamar PPPK Guru 2022?

Pelamar Prioritas 1.

Pelamar prioritas 1 merupakan peserta yang lulus passing grade di seleksi PPPK Guru 2021. Pemenuhan kebutuhan guru dari jenis pelamar prioritas 1 bersumber pada urutan berikut:

  • Tenaga Honorer eks Kategori II( THK II) yang penuhi Nilai Ambang Batasan pada seleksi PPPK buat JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non- ASN yang penuhi Nilai Ambang Batasan pada seleksi PPPK buat JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang penuhi Nilai Ambang Batasan pada seleksi PPPK buat JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang penuhi Nilai Ambang Batasan pada seleksi PPPK buat JF Guru Tahun 2021.


Pelamar Prioritas 2

Pelamar prioritas II merupakan pelamar yang ialah THK- II pada Kategori pelamar prioritas 1.


Pelamar Prioritas 3

Pelamar prioritas 3 merupakan guru non- ASN yang tidak tercantum dalam Kategori pelamar prioritas 1.

Pelamar prioritas 3 bekerja di sekolah negara yang terdaftar di Informasi Pokok Pembelajaran (Dapodik) dengan masa kerja minimun 3 tahun ataupun setara dengan 6 semester.


Pelamar Umum

Pelamar yang tercantum dalam Kategori Umum merupakan pelamar baru yang ialah:

  • Lulusan PPG yang terdaftar pada basis informasi (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek;
  • pelamar yang terdaftar di Dapodik. 

Demikian sikit info, Untuk informasi lengkap lainnya kunjungi GoogleNews, moga bermanfaat untuk anda.()


Baca berita PENTING lainnya: