Kemenag! Guru Kategori Ini Segera Dapat Tunjangan pada November |
Layarmaya.id - Kemenag( Kementrian Agama) hendak membagikan tunjangan kepada guru yang hendak disebutkan atau kita bahas dalam artikel ini.
Karena itu ikuti data formal dari berikut (Kemenag (https://www.kemenag.go.id) supaya tidak terdapat perihal yang terlampaui atau terlewatkan.
Sebagaimana dikenal, guru kategori non -ASN serta non sertifikasi diperkirakanvhendak memperoleh Tunjangan pada bulan November mendatang.
Perihal tersebut sebagaimana dipaparkan oleh Kemenag kalau guru non ASN serta non sertifikasi hendak mendapatkan Tunjangan Insentif yang akan disalurkan oleh pemerintah.
Direktur Guru serta Tenaga Kependidikan( GTK) Madrasah Kemenag RI "M. Zain" mengantarkan pemberian Tunjangan Insentif buat guru non ASN serta guru non sertifikasi hendak dirapel dalam satu tahun.
Tunjangan Insentif guru bukan PNS( GBPNS) serta non sertifikasi lagi proses pencairan.
"M. Zain juga Menyatakan Kami hendak rapel 1 tahun serta diupayakan dapat cair Selambatnya -lambatnya pada November 2022" Tegasnya.
Bila benar hendak akan dirapel setahun, hingga Tunjangan Insentif yang kemungkinan diterima merupakan sebesar 3 juta Rupiah.
setelah itu, M. Zain menarangkan kalau Kemenag merasa bersyukur bila pemberian Tunjangan Insentif dapat lebih kilat (Cepat).
"Kita semua bersyukur mudah mudahan, jika dapat (tidak terdapat hambatan) harus lebih cepat dari itu. itu yang lagi terus kami usahakan" Tegas M. Zain.
Departemen Agama dalam perihal ini pula terus memproses pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah, yang bertujuan buat membagikan apresiasi untuk para pendidik yang sudah mengabdi spesialnya di sekolah ataupun lembaga madrasah.
"Insentif ini ialah wujud rekognisi negeri kepada para guru yang sudah berdedikasi serta mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa" Ujar M. Zain.
Tetapi harus diketahui, tidak seluruh Guru Madrasah dapat memperoleh Tunjangan Insentif dari Kemenag ini.
Karena terdapat ketentuan yang wajib dipatuhi oleh Guru Madrasah Non ASN serta Non Sertifikasi Bila mau memperoleh Tunjangan Insentif dari Kemenag.
Dan sebelumnya sudah terdapat Regulasi, yang mengatur untuk Guru Sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemenag akan mendapatkan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG).
Tunjangan Sertifikasi Guru di dasar naungan Kemenag tersebut bersumber pada Regulasi yang terdapat ialah keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran Islam No 7321 tahun 2021.
Regulasi tersebut mengendalikan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi untuk guru madrasah, kepala madrasah serta pengawas sekolah pada madrasah.
Tahun 2022 ini, pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru pada naungan Kemenag nyatanya bersyarat wajib menjajaki Program PPG dalam jabatan terlebih dulu cocok dengan undang- undang dikala ini.
Pada Program PPG dalam jabatan dapat diiringi oleh guru yang sudah mengajar dan informasinya telah masuk dalam database Kemenag.
Informasi yang lebih lengkapnya kujnjungi https://www.kemenag.go.id/. Demikian data ini serta mudah- mudahan berguna.
Kunjungi Informasi Penting Lainnya: