Info Terbaru! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) dari Kemdikbud, Ini Syarat Serta Link Resminya... |
Layarmaya.id - Tunjangan profesi guru (TPG) diberikan kepada guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) sebagai penghargaan atas profesionalismenya dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Tetapi dalam perjalanannya banyak guru yang menemui kendala untuk memperoleh haknya tersebut.
Ada ketentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru, ialah tunjangan profesi guru( TPG), tunjangan spesial serta tunjangan bonus dari Kemdikbud cocok prosedur tertentu.
Berapa nominal tunjangan sertifikasi guru?
Menurut Pasal 2 Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik tetapi belum ada jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta.
Besaran tunjangan tersebut diberikan setiap bulan, sampai guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Apa itu tunjangan sertifikasi guru?
Sesuai Pasal 1 ayat (4), Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
TPG diberikan kepada siapa?
Sesuai peraturan yang lebih rinci, diatur bahwa TPG diberikan setiap bulan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
TPG tidak hanya diberikan kepada guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga diberikan kepada guru bukan PNS.
Syarat pencairan tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan spesial serta bonus sudah diatur serta termaktub dalam Permendikbudristek No 4 Tahun 2022.
Pada juknis yang diartikan ada persyaratan buat guru yang menemukan tunjangan sertifikasi guru, TPG, tunjangan spesial serta bonus sebagaimana.
Inilah ketentuan guru Aparatur Sipil Negeri( ASN) di wilayah yang hendak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru ataupun TPG, selaku berikut.
1. Mempunyai Serdik.
2. Selaku Guru Aparatur Sipil Negeri( ASN) di Wilayah yang terletak di dasar binaan Departemen.
3. Mengajar pada satuan pembelajaran serta tercatat di Informasi Pokok Pembelajaran / Dapodik.
4. Wajib sudah memiliki no pendaftaran Guru ataupun diucap pula NRG yang diterbitkan oleh Departemen.
5. Bertugas mengajar serta/ ataupun membimbing siswa di satuan pembelajaran cocok dengan Sertifikat Pendidik( Serdik) yang dipunyai, serta dibuktikan dengan pesan keputusan mengajar.
6. Telah penuhi beban kerja dengan syarat peraturan perundang- undangan.
7. Hasil evaluasi kinerja sangat rendah menemukan istilah“ Baik”.
8. Telah mengajar di kelas bersumber pada jumlah partisipan didik dalam satu Rombel yang dipersyaratkan cocok wujud satuan pembelajaran.
9. Pendidik yang diartikan di atas, tidak boleh selaku pegawai senantiasa di lembaga yang lain.
Pencairan tunjangan spesial ada sebagian persyaratan buat guru( ASN) yang menerima tunjangan tersebut. Persyaratan yang diartikan selaku berikut.
a. Guru ASN di Wilayah di dasar binaan Kementerian
b. Mengajar di satuan pembelajaran tercatat Dapodik
c. Penuhi beban kerja cocok syarat peraturan perundang- undangan
d. Mempunyai no NUPTK
e. Telah melaksanakan tugas mengajar di satuan pembelajaran pada Wilayah Spesial dibuktikan dengan melampirkan pesan keputusan mengajar.
Sedangkan guru ASN Wilayah yang menerima Bonus Pemasukan wajib penuhi persyaratan berikut ini.
a. Guru ASN Wilayah di dasar binaan Departemen;
b. Mengajar di satuan pembelajaran tercatat Dapodik;
c. Belum memiliki Serdik
d. Kualifikasi pembelajaran sangat rendah S- 1/ D- IV;
e. Sudah memiliki no NUPTK;
f. Bertugas mengajar serta/ ataupun membimbing siswa di satuan pembelajaran;
g. Penuhi beban kerja cocok syarat peraturan perundang- undangan dan
h. Aktif terdata Dapodik.
Link formal juknis di atas bisa klik di <SINI>. Seperti itu seputar ketentuan pencairan tunjangan sertifikasi guru. Semoga bermanfaat :)
Telusuri juga artikel penting lainnya:
Berapa nominal tunjangan sertifikasi guru?
Apa itu tunjangan sertifikasi guru?
Berapa besaran tunjangan profesi guru?
Apakah sertifikasi guru dapat dicabut?
Apakah guru boleh mendapatkan sertifikasi lebih dari satu?
Apakah setelah lulus PPG langsung sertifikasi?
Apakah guru non PNS Dapat tunjangan?
Bagaimana cara mendapatkan sertifikat pendidik?
Apa yang dimaksud PPG prajabatan?
tunjangan sertifikasi guru dihapus
berapa tunjangan sertifikasi guru 2022