Cek Segini Besaran Gaji PPPK Guru 2022 Beserta Tunjangannya, Berikut Rinciannya.. |
Layarmaya.id - Tinggal menunggu waktu, pemerintah bakal membuka pilih/seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja( PPPK) Guru 2022.
Tetapi saat sebelum pilih/seleksi PPPK guru 2022 diselenggarakan, nyatanya masih banyak guru PPPK yang telah ada malah belum memperoleh pendapatanataupun gaji.
Selaku pelaksana ( Plt) Direktur Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan, kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset serta Teknologi( Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani berkata, memanglah banyak guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja( PPPK) belum menerima pendapatan atau gaji.
Lalu, Nunuk Suryani memohon kepada para Kepala Daerah lekas membayar pendapatan/gaji guru PPPK yang masih tertunggak, Kabar yang kami terima masih banyak guru- guru yang meringik belum memperoleh gajinya, kata Nunuk.
Nunuk juga telah mengeluarkan Surat Edaran( SE) serta memohon/meminta seluruh Pemda menindaklanjuti SE yang telah ada.
Apa sama Besar pendapatan PPPK dengan PNS.
Sebenarnya, berapasih besar pendapatan/gaji PPPK guru? Apakah pendapatan PPPK sama dengan pendapatan Pegawai Negari Sipil( PNS)?
Besaran pendapatan/gaji PPPK bergantung ditiap- tiap Golongan. Tidak hanya mendapatkan pendapatan atau gaji, PPPK baik guru serta non- guru pula mendapatkan tunjangan. Tunjangan PPPK ini dibayar teratur tiap bulan bertepatan dengan pembayaran pendapatan/gaji.
Pendapatan/gaji PPPK ketentuan diatur dalam Peraturan Pemerintah( PP) No 98 Tahun 2020. Dilansir dari peraturan tersebut, sumber pendapatan/gaji PPPK diatur dalam Pasal 5 yang mengatakan:
- Pendapatan/Gaji serta Tunjangan untuk PPPK yang bekerja di Lembaga/instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pemasukan serta Belanja Negera.
- Pendapatan/gaji serta Tunjangan untuk PPPK yang bekerja di Lembaga atau Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pemasukan serta belanja daerah.
Lebih lanjut, peraturan ini menerangkan pendapatan/gaji serta Tunjangan PPPK yang bekerja di Lembaga/Instansi Pusat syarat lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Sedangkan buat syarat lebih lanjut mengenai teknis pemberian Pendapatan/gaji serta Tunjangan PPPK yang bekerja pada Lembaga/Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pendapatan PPPK 2022
Berikut besaran pendapatan/Gaji PPPK cocok/sesuai Golongan yang sudah sesuai PP No 98 Tahun 2020:
- Pendapatan/Gaji PPPK Golongan I: Rp 1. 794- 900 - Rp 2. 686. 200
- Pendapatan/Gaji PPPK Golongan II: Rp 1. 960. 200 - Rp 2. 843. 900
- Pendapatan/Gaji PPPK Golongan III: Rp 2. 043. 200 - Rp 2. 964. 200
- Pendapatan/Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2. 129. 500 - Rp 3. 089. 600
- Pendapatan/Gaji PPPK Golongan V: Rp 2. 325. 600 - Rp 3. 879. 700
- Pendapatan/Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2. 539. 700 - Rp 4. 043. 800
- Pendapatan/Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2. 647. 200 - Rp 4. 124. 900
- Pendapatan/Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2. 759. 100 - Rp 4. 393. 100
- Pendapatan/Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2. 966. 500 - Rp 4. 872. 000
- Pendapatan/Gaji PPPK Golongan X: Rp 3. 091. 900 - Rp 5. 078. 000
- Pendapatan/Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3. 222. 700 - Rp 5. 292. 800
- Pendapatan/Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3. 359. 000 - Rp 5. 516. 800
- Pendapatan/Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3. 501. 100 - Rp 5. 750. 100
- Pendapatan/Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3. 649. 200 - Rp 5. 993. 300
- Pendapatan/Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3. 803. 500 - Rp 6. 246. 900
- Pendapatan/Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3. 964. 500 - Rp 6. 511. 100
- Pendapatan/Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4. 132. 200 - Rp 6. 786. 500
Untuk besaran Pendapatan/Gaji PPPK guru serta non- guru tersebut ialah merupakan pendapatan/gaji saat sebelum dikenakan pemotongan pajak pemasukan/penghasilan sesuai dengan syarat peraturan perundang- undangan di bidang pajak penghasilan.
Pada Pasal 3 ayat 1 dalam PP No 98 Tahun 2020 pula mengatakan, ketentuan tentang peningkatan pendapatan/gaji PPPK. Contohnya, Bila terdapat peningkatan pendapatan/gaji PPPK guru dapat diberikan secara berkala ataupun peningkatan pendapatan istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan syarat peraturan perundang- undangan.
Kemudian dalam ayat 2 serta 3, disebutkan besaran peningkatan pendapatan/gaji berkala ataupun peningkatan pendapatan istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagaimana Dengan Tunjangan PPPK 2022..
Tidak hanya pendapatan/gaji, PPPK guru serta non- guru pula hendak mendapatkan bermacam tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
1.Tunjangan keluarga
2.Tunjangan pangan
3.Tunjangan jabatan struktural
4.Serta Tunjangan jabatan fungsional ataupun Tunjangan yang lain.
Untuk Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana diartikan diberikan cocok/sesuai dengan syarat peraturan perundang- undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku untuk PNS.
Telah Disiapkan Rp 14 triliun buat Pilih/seleksi PPPK guru 2022.
Adriyanto, Selaku Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu berkata, anggaran itu melalui Dana Alokasi Umum( DAU) yang hendak disalurkan ke Pemerintah Daerah( Pemda).
Telah disiapkan DAU ke Pemda Rp 14 triliun buat PPPK guru 2022, uangnya telah masuk ini ke APBD yang terdapat di Pemda, kata ia (Adriyanto).
Pada Tahun 2021, disiapkan Rp 24 triliun buat program pilih/seleksi 1 juta PPPK guru. Tetapi belum seluruhnya terlaksana dalam program tersebut.
Dia juga berkata, pada 2021- 2022 ini, yang telah masuk ke APBD di wilayah/daerah telah dianggarkan dana Rp 34 triliun, Hanya sekarangnya kita tekankan lagi ke Pemda, supaya cepat- cepat mengangkat PPPK guru. Harus sesuai regulasi serta peraturan yang terdapat.
Dana DAU yang diberikan ke APBD masing- masing wilayah/daerah tidak boleh digunakan buat perihal lain, tidak hanya buat pilih/seleksi PPPK guru.
Sebab dana DAU tadi tiap bulan disalurkan, Jadi di dalam pembayaran pendapatan/gaji hendak nampak telah berapa jumlah PPPK guru yang sudah dibayarkan.
Ia mengatakan, pemerintah pusat terus berkomitmen buat menaikkan program 1 juta PPPK guru, semacam yang telah di informasikan Mendikbud Ristek "Nadiem Makarim".
Untuk Info lengkapnya telusuri GoogleNews, sekian sikit informasi semoga bermanfaat untuk anda sekalian.()
Apakah p3k bisa diangkat jadi PNS?