Catat ! Jumlah Soal dan Sistem Penilaian dalam Seleksi PPPK 2022.

 

pppk non guru 2022 pengumuman pppk 2022 formasi pppk 2022 syarat pppk 2022 pppk 2022 kesehatan pppk kesehatan asn p3k guru pengumuman pppk tahap 2
Catat ! Jumlah Soal dan Sistem Penilaian dalam Seleksi PPPK 2022.

Layarmaya.id - catat ! jumlah soal dan sistem penilaian dalam seleksi PPPK 2022 menjadi acuan dasar proses pelaksanaan seleksi PPPK 2022 yang dilaksanakan sekarang ini.

Alasannya penerapan seleksi PPPK 2022 kali ini lewat sebagian mekanisme, yang dimana pelaksanaanya secara bertahap sesuai dengan formasi yang ada di wilayah atau daerah.

Jumlah soal serta sistem evaluasi seleksi PPPK 2022 ini di buat serta dilaksanakan sesuai dengan penilaian seleksi PPPK lebih dahulu.

Yang dimana jumlah soal serta sistem evaluasi PPPK 2022 ini di buat serta di rancang supaya pemerataan PPPK di segala daerah di Indonesia menyeluruh.

Tidak cuma pemerataan saja hendak namun jumlah soal serta sistem evaluasi seleksi PPPK 2022 ini diharapkan sanggup menuntaskan kasus honorer yang kali ini di hadapi Indonesia.

Buat lebih lengkapnya terpaut jumlah soal serta sistem evaluasi seleksi PPPK 2022 yang hendak dilaksanakan Indonesia dalam waktu dekat.


Berikut ini merupakan penjelasan terkait jumlah soal dan sistem penilaian seleksi PPPK 2022.

Jumlah Soal dan Sistem Penilaian

Sementara Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen membeberkan jumlah soal dan sistem penilaian pada penyelenggaraan rekrutmen PPPK.

Nantinya, akan ada 145 soal, diantaranya seleksi kompetensi teknis 90 soal, seleksi kompetensi manajerial 25 soal, seleksi kompetensi sosial kultural 20 soal, wawancara 10 soal.

Untuk wawancara juga menggunakan range 1 hingga 4 yang dilihat kecenderungan. Apabila kecenderungannya baik dan sesuai ekspektasi sesuai yang diharapkan pemerintah maka tentu akan mendapatkan nilai maksimal 4.

Di sisi lain, pengerjaan soal diberikan waktu selama 120 menit untuk umum, sedangkan untuk penyandang disabilitas 150 menit. untuk sesi wawancara peserta umum diberi waktu 10 menit, kemudian penyandang disabilitas 15 menit.

Total keseluruhan dalam waktu pengerjaan semua soal untuk umum 130 menit dan disabilitas 165 menit.

"Keseluruhan maksimal nilai dari semua soal dan wawancara sebanyak 690 nilai" tambahnya.


Berikut merupakan ketentuan penilaian seleksi PPPK 2022.

Kementerian PANRB melalui Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen telah memberitahukan terkait jumlah soal dan sistem penilaian dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan PPPK Tahun 2022, Kamis 27 november 2022.

Jumlah Soal dan Sistem Penilaian Seleksi Calon PPPK Tahun 2022 tersebut sesuai dengan Keputusan menteri PANRB nomor 1128 tahun 2021 dan keputusan Menteri PANRB 9866 tahun 2022.

  • Seleksi kompetensi teknis 90 soal, maksimal nilai 450, penilaian benar 5, salah atau tidak menjawab 0
  • Seleksi kompetensi manajerial 25 soal, maksimal nilai 200, bobot penilaian 1-4, tidak menjawab 0
  • Seleksi Kompetensi sosial kultural 20 soal, 200 maksimal nilai, Bobot nilai 1-5, tidak menjawab 0

Ketiga seleksi di atas diberikan durasi 120 menit untuk umum dan 150 menit untuk disabilitas.


Wawancara diberi nilai 10, maksimal nilai 40, range nilai 1-4, tidak menjawab 0 (waktu pengerjaan untuk umum 10 menit, 15 menit untuk disablitas).

Jumlah soal seluruhnya 145, dengan maksimal nilai 690 dengan durasi 130 menit (umum) 165 menit (disabilitas).

Selain itu, Peserta wajib melakukan scan QR peduli lindungi pada titik lokasi ujian dan panitia seleksi wajib mengecek status vaksinasi peserta.

Peserta dapat mengikuti ujian apabila status vaksinasi lengkap sampai dengan dosis ke 2.

Bagi yang tidak mengikuti vaksin wajib memeinta surat keterangan dari dokter karena alasan kesehatan dari rumah sakit pemerintah.


Persyaratan Pelamar PPPK 2022

Sebelum melakukan pendaftaran Anda perlu mengetahui beberapa persyaratannya:

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai .Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Surat keterangan berkelakuan baik.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.


Cara Mengikuti Seleksi PPPK 2022

Dalam Keputusan Kemendikbudristek Nomor 349/P/2022, pelamar semua kategori melakukan pelamaran seleksi Calon PPPK untuk JF Guru melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:

Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.

Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.

Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.

Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.

Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.

Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

 

Jadwal Resmi PPPK Guru

Berikut Kami Sampaikan Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru 2022 RESMI Dari Surat Plt. Direktur Jenderal dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani Dengan Nomor 7393/B/GT/01.03/2022 dan Tanggal 20 Oktober 2022.

Simak Data Jadwal Berikut ini Berisi Daftar Nama Kegiatan, Tanggal Awal, Tanggal Akhir Pelaksanaan dan Jumlah Hari Semoga Bermanfaat.

Lampiran Surat Plt. Direktur Jenderal dan Tenaga Kependidikan

Nomor : 7393/B/GT/01.03/2022

Tanggal : 20 Oktober 2022

Pengumuman Seleksi : 25 Oktober – 25 Oktober 2022

Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar). Pengumuman untuk mendapatkan Penempatan bagi P1: 25 Oktober – 7 November 2022

Seleksii administrasi (untuk P2, P3 dan P Umum): 25 Oktober – 9 November 2022

Pengumuman hasil seleksi administrasi (untuk P2, P3 dan P umum): 10 November – 11 November 2022

Masa sanggah administrasi: 12 November – 14 November 2022

Jawab sanggah administrasi: 15 November – 18 November 2022

Pengumuman pasca masa sanggah : 20 November – 20 November 2022

Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior untuk P2 dan P3: 21 November – 22 November 2022

Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3: 23 November – 27 November 2022

Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3: 27 November – 7 Desember 2022

Pengumuman dan pemilihan formasi untuk P umum: 8 Desember 2022 – 12 Desember 2022

Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi (Untuk P umum): 16 Desember 2022 – 18 Desember 2022

Pelaksanaan seleksi kompetensi (P umum): 19 Desember 2022 – 24 Desember 2022

Pengolahan hasil seleksi (p umum): 24 Desember 2022 – 4 Januari 2023

Pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3 dan P umum: 5 Januari 2023 – 6 Januari 2023

Masa sanggah seleksi kompetensi: 7 Januari 2023 – 9 Januari 2023

Jawab sanggah seleksi kompetensi: 10 Januari 2023 – 16 Januari 2023

Pengumuman pasca masa sanggah: 26 Januari 2023 – 26 Januari 2023


Berkas Seleksi Rekrutmen PPPK Guru 2022

  • Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB.
  • Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
  • Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat .Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, .Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
  • Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.
  • Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
  • Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Demikian penjelasan terkait jumlah soal dan sistem penilaian PPPK 2022, semoga penjelasan terkait jumlah soal dan sistem penilaian PPPK 2022 bermanfaat bagi teman – teman guru semua.


Baca berita PENTING lainnya:

pppk non guru 2022

pengumuman pppk 2022

formasi pppk 2022

syarat pppk 2022

pppk 2022 kesehatan

pppk kesehatan

asn p3k guru

pengumuman pppk tahap 2