Resmi ! Kemdikbud akan Putihkan Sertifikasi Jutaan Guru, Berikut Ulasannya.. |
Layarmaya.id - Dalam RUU Sisdiknas, nasib guru seluruh jenjang memperoleh atensi serta masuk ke dalam modul yang dibahas oleh Kemdikbud Ristek.
Kemdikbud berkata tentang hendak terdapatnya revisi kesejahteraan buat guru PAUD, SD, SMP, SMA serta Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) dengan terdapatnya RUU Sisdiknas tersebut.
Kemdikbud mengantarkan data tersebut dalam suatu video sebagaimana dilansir Layarmaya.id dari ulasan di canal YouTube KEMENDIKBUD RI, pada Selasa (13 September 2022).
Dalam video tersebut, Kemdikbud berkata tentang Tunjangan Profesi Guru yang hendak terus diterima hingga pensiun, buat para guru yang sudah sertifikasi.
Sebaliknya buat para guru yang belum sertifikasi, hendak memperoleh Tunjangan Profesi Guru tersebut tanpa butuh melewati proses PPG.
Tetapi timbul persoalan dari para guru tentang berita proses pemutihan terhadap sertifikasi jutaan guru yang dikala ini dalam antrean.
Semacam tercantum dalam Undang- undang nomor. 14 tahun 2005, dinyatakan kalau para guru yang mau menerima Tunjangan Profesi Guru wajib melewati program PPG terlebih dulu.
Perihal itu sebab lewat program PPG, para guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik, hendak memperoleh sertifikasi serta dapat memperoleh Tunjangan Profesi Guru.
Sebagaimana sudah dikenal, dikala ini Undang- undang nomor. 14 tahun 2005 masih berlaku di Indonesia.
Selaku kelanjutannya, Kemdikbud sudah menghasilkan RUU Sisdiknas pada Agustus 2022 yang membagikan skema baru yang berkaitan dengan Tunjangan Profesi Guru.
Pada skema baru yang terdapat dalam RUU Sisdiknas tersebut, terjalin pergantian yang berkaitan dengan kriteria guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.
Berkaitan dengan pemutihan sertifikasi guru yang dinyatakan oleh Kemdikbud tersebut, kala RUU Sisdiknas sudah dinyatakan legal, hingga para guru yang mengajar harus mempunyai sertifikasi.
Ketentuan ini berlaku untuk para guru baru yang hendak mengabdi di satuan pembelajaran selaku fakta nyata kelayakan mengajar.
Sebaliknya buat para guru yang sudah mengajar tetapi belum sertifikasi, Kemdikbud berkata kalau pengesahan RUU Sisdiknas hendak memutihkan status sertifkasi tersebut.
Informasi menampilkan kalau dikala ini jumlah para guru yang belum sertifikasi tetapi sudah mengabdi, terdapat sebanyak 1, 6 juta orang.
Para guru tersebutlah yang hendak memperoleh pemutihan serta tidak butuh lagi melewati program PPG dalam jabatan ataupun menunggu antrean yang lumayan panjang buat mendapatkan sertifikasi.
Perihal itu sebab ke depan program PPG cuma berlaku untuk para guru yang baru mengajar saja serta tidak lagi berlaku untuk para guru yang sudah mengabdi buat mengajar.
Seperti itu yang diucap Kemdikbud selaku wujud atensi departemen tersebut kepada para guru, semacam di informasikan dalam akun Instagram@Ditjen. gtk. kemdikbud pada 2 September 2022.
Telusuri juga artikel terkait laiinya: