MAAF !! STATUS TENAGA HONORER Bisakah Semua Ikut Tes CPNS?

MAAF !! STATUS TENAGA HONORER Bisakah Semua Ikut Tes CPNS?

Layarmaya.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekarang sedang mempersiapkan sistem pengumpulan data Ketenagaan Honorer di semua lembaga. 

Serangkaian kondisi/syarat juga tersedia untuk Tenaga Honorer yang ingin mengambil bagian dalam pemilihan CPNS.

Ini disampaikan oleh Penjabat Menteri Reformasi Administratif dan Reformasi Birokrasi Mahfud MD, yang terkandung dalam jumlah sirkuler (SE) b / pengisian IM SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli.

Surat ini sendiri berisi dua lampiran. Pertama tentang daftar nama staf non-Asn dalam lembaga pemerintah. Sedangkan yang kedua, mengenai sejarah kontrak kerja Non-Asn dan Mantan Tenaga Honorer K2.

Untuk Tenaga Honorer yang memenuhi semua persyaratan, itu akan dimasukkan atau diberi kesempatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan kandidat untuk pegawai negeri (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pengumpulan data ini dilakukan untuk mendorong setiap agen pemerintah untuk mengatur karyawan non-ASN yang dan telah ditunjuk di lembaga masing-masing untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan.

Surat ini sendiri dimaksudkan untuk Petugas Penasihat Badan Pusat dan Regional dan Regional/PPK, dan diberikan tenggat waktu hingga 30 September 2022.

Berikut ini adalah persyaratan untuk personel non-AS yang dapat berpartisipasi dalam pemilihan CPNS/PPPK:

1. Status Staf Tenaga Honorer Kategori II / THK-2 yang terdaftar dalam database Badan Personalia Negara dan karyawan non-ASN yang telah bekerja dengan lembaga pemerintah.

2. Serta mendapatkan honor dengan ststus mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk lembaga pusat dan APBD untuk lembaga regional, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga lainnya

3. Diangkat pada yang terendah oleh pemimpin unit kerja.

4. Telah bekerja setidaknya satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia setidaknya 20 tahun, 58 tahun tertinggi pada tanggal 31 Desember 2021.


Jika Anda tidak melewati pegawai negeri sipil, jumlah Tenaga Honorer ini akan menganggur segini?

Presiden Joko Widodo akan menghilangkan pekerja tenaga honorer di lembaga pemerintah. Ini dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah/PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK.

Dalam peraturan ini dinyatakan, karyawan non-PNS di lembaga pemerintah masih melaksanakan tugas maksimal lima tahun ketika peraturan tersebut valid atau 2023. yaitu, setelah 2023 tidak ada lagi pekerja Honorer di Kementerian/Lembaga .

Namun, kebijakan ini dianggap memiliki dampak buruk, terutama untuk kondisi tenaga kerja domestik. Karena, pemerintah belum memiliki solusi konkret untuk staf Tenaga Honorer yang akan dihapuskan.

*Jika Pemerintah belum memberikan solusi kepada mereka (Staf Tenaga Honorer), tiba -tiba diberhentikan (tanpa solusi), yang berarti mereka menjadi pengangguran,* kata pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah.

Menurutnya, sampai sekarang solusi pemerintah untuk staf Tenaga Honorer adalah untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri/CPNS

Karena, status pegawai pemerintah dari tahun 2023 hanya akan menjadi dua jenis, yaitu pegawai negeri (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Memang ada orang -orang yang mengikuti dan lulus, tetapi bagi mereka yang tidak melewati CPNS belum diberi solusi nyata.

*Mungkin mereka yang Pekerja Honorer dimasukkan sebagai pegawai negeri atau PPPK, tetapi dia mengatakan melalui tes seleksi. 

Sekarang di berbagai tempat yang telah dilakukan kemarin pemilihan tahun 2022 adalah bahwa banyak dari mereka tidak lewat. Ini harus diberikan Solusi oleh pemerintah sehingga tidak harus dihapus,*jelasnya.

Dia melanjutkan, Staf Tenaga Honorer yang tidak melewati seleksi CPNS, kemudian yang bisa menjadi pengangguran dan memiliki dampak buruk pada negara itu jika solusinya tidak ditemukan.

*Jika pengangguran merupakan beban di negara itu karena memengaruhi penyerapan tenaga kerja, penyerapan anggaran, mempengaruhi tingkat daya beli masyarakat dan mempengaruhi pemulihan ekonomi juga,* jelasnya.

Untuk informasi, sampai sekarang masih ada ribuan staf Tenaga Honorer yang bekerja di lembaga pemerintah. Dari data RB Kemenpan, pada Juni 2021 sekitaran 410.010 Staf Tenaga Honorer/THK-II.()


Telusuri juga Artikel Terkait lainnya :

tenaga honorer
peraturan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer terbaru
pegawai honorer adalah
tenaga honorer k2 adalah
daftar tenaga honorer yang masuk database 2022
daftar tenaga honorer yang masuk database 2022
pegawai honorer
karyawan honorer adalah
pengangkatan honorer 2022
persyaratan honorer diangkat jadi pns
honorer thk 2 adalah
pengangkatan tenaga honorer 2022
tenaga honorer adalah
menpan rb tentang honorer
cara menjadi tenaga honorer di instansi pemerintah 2022
cara menjadi tenaga honorer di instansi pemerintah 2022
daftar tenaga honorer yang masuk database 2022
pengangkatan pns tanpa tes