Ini Syarat, Alur dan Pendataan Non-ASN 2022, Sebelum di Tutup |
Layarmaya.id - Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai melakukan pengumpulan data tentang tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) dalam ruang lingkup lembaga pemerintah, baik pusat ataupun regional.
Pengumpulan data non-ASN ini merupakan upaya oleh pemerintah untuk mewujudkan penghapusan Pegawai Honorer pada 28 November 2023 mendatang. Pengumpulan data Tenaga non-ASN dilakukan hingga 31 Oktober 2022 tahun ini.
Untuk Pegawai yang saat ini sebagai Tenaga Honorer dapat segera mengikuti program pengumpulan Data non ASN ini, untuk dapat berpartisipasi dalam seleksi menjadi CPNS atau Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja (PPPK).
Ini Kriteria Calon Pegawai yang Boleh mengikuti Pendataan Tenaga non ASN 2022?
-Pegawai non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah, telah bekerja paling lama 5 tahun.
-Yang Berstatus Tenaga Honorer Kategori II /THK-2, terdaftar dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai Non-ASN.
-Serta mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN dan APBD dan bukan melalui mekanisme individu maupun pihak ketiga.
-Telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unik kerja
-Selanjutnya bekerja paling singkat 1 tahun dari tanggal 31 Desember 2021.
-dan telah berusia paling rendah 20 tahun s/d 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Berikut Syarat serta Dokumen Pendataan Tenaga non ASN 2022
-Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format jpeg maksimal 200KB.
-Foto terbaru berwarna latar belakang biru dengan format jpeg maksimal 200KB.
-Scan Ijazah terakhir berwarna dengan format jpeg maksimal 1MB.
-SK Pengangkatan dari Instansi Terkait
-Nomor Kartu Keluarga (KK)
Berikut Link serta Tahapan Pendaftaran Pendataan Tenaga non ASN 2022
Tautan (Link) pengumpulan data non-ASN dapat diakses melalui situs web resmi pengumpulan data non-ASN pada tahun 2022 di alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
Untuk didaftarkan dalam pengumpulan data non -ASN 2022, setiap karyawan harus melalui aliran pendaftaran dengan benar.
Melaporkan dari situs web Badan Personalia Negara (BKN), secara umum, ada 3 tahap pendaftaran pengumpulan data non-ASN. Yaitu pendaftaran menurut Instansi, pembuatan akun dan pengisian data.
Kapan terakhir pendataan non ASN?
Pembuatan Akun, Registrasi serta aktivitasi konfirmasi data riwayat (Melengkapi Data dan Riwayat Masa Kerja) dilakukan oleh Pegawai Non ASN Paling lambat tanggal 29 September 2022.
Pendataan non ASN buat apa?
Selain itu, pendataan non ASN 2022 ini juga bertujuan untuk memetakan dan mengetahui total pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.