Ini Kriteria Tenaga Honorer Yang Bisa dan Tidak Untuk Daftar Non ASN |
Layarmaya.id - Badan kepegawaian Negara (BKN) Menyatakan Pendataan Non-ASN 2022 ini dilakukan paling lambat tgl 30 September 2022 melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Selanjutnya setelah itu, pada tgl 31 Oktober 2022 bulan selanjutnya, tiap instansi wajib mengecek dan melakukan finalisasi akhir.
Pengumpulan data non -asn ini adalah upaya pemerintah untuk mewujudkan penghapusan Tenaga Honorer pada 28 November 2023.
Dengan demikian, berdasarkan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2019, status kepegawaian di lembaga instansi kepemerintah hanya terdiri dari 2 Jenis, yaitu pegawai negeri sipil/PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK.
Pengumpulan data Non ASN 2022, berdasarkan peraturan ini, dilakukan untuk menyadari kejelasan status, karier, dan kesejahteraan karyawan di lembaga pemerintah.
Selain itu, pengumpulan data non-ASN 2022 juga bertujuan untuk memetakan dan mencari tahu total Tenaga honorer non-Asn dalam lembaga pemerintah, baik pusat maupun regional.
Kategori pendaftar data non-ASN 2022 aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II /THK-2, terdaftar dalam database BKN, dan Tenaga non-ASN yang telah bekerja dalam lembaga pemerintah.
Apa itu Tenaga Non ASN?
Tenaga Non ASN merupakan Tenaga Honorer /THK-II yang sudah tercatat di dalam Database Nasional Badan Kepegawaian Negara/ BKN dan pegawai non ASN yang telah bekerja dalam Instansi kepemerintahan.
Ini syarat pendaftaran pendataan non ASN 2022?
-Masih aktif bekerja dalam instansi pendaftar Non ASN.
-Telah mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
-telah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
-Sudah bekerja paling singkat 1 tahun dari tanggal 31 Desember 2021.
-Serta berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Kriteria Tenaga Honorer Yang Bisa dan Tidak Untuk Daftar Non ASN |
Badan Kepegawaian Negara / BKN juga menyebutkan terdapat sejumlah jabatan non-ASN yang tidak termasuk dalam pendataan non ASN 2022 Seperti:
-Petugas kebersihan.
-Pengemudi.
-Satuan pengamanan.
-Bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya/outsourcing.
-Pegawai honorer yang bekerja di Badan Layanan Umum/BLU dan Badan Layanan Umum Daerah/BLUD.
Dengan demikian, rincian tenaga honorer yang dapat dan tidak dapat mencantumkan pengumpulan data non ASN 2022 yang dapat kami sampaikan.()
Telusuri juga artikel terkait lainnya :