Cek Daftar Nama Guru Honorer yang Terdaftar Di Dashboard GTK Kemdikbud |
Layarmaya.id - Cek disini nama Guru Honorer terdaftar di Dashboard GTK Kemdikbud selurur Indonesia. Dasbor guru / staf Guru Tenaga Honorer (GTK) menampilkan data agregat total data GTK yang bersumber dari data pendidikan dasar / Dapodik.
Dapodik adalah sistem pengumpulan data pendidikan online untuk pengelolaan data pendidikan nasional yang mencakup unit pendidikan, siswa, guru dan Tenaga pendidikan yang dilakukan oleh Paudni/Dikdas/Dikmen dan sebagainya.
Pendidik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi akademik sebagai agen pembelajaran, sehat secara fisik dan mental dan memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru Tenaga Honorer perlu memeriksa status yang terdaftar di Dapodik, Karena semua guru Tenaga Honorer harus terdaftar dalam Data Pendidikan Dasar / Dapodik untuk dapat mengikuti pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja / PPPK pada tahun ini.
Jadi bagaimana Anda mengetahui status bagi guru Tenaga Honorer yang terdaftar di Dapodik, Adapun bagaimana mengetahui status guru Tenaga Honorer yang terdaftar di Dapodik, dapat dilakukan melalui dasbor GTK Kemdikbud.
Inilah cara cek atau memeriksa status guru, apakah terdaftar di Dapodik / tidak:
- Langkah pertama adalah Anda harus masuk di http://dashboardgtk.data.kemdikbud.go.id/home.php
- Ada tab Woven, silakan klik untuk pergi ke tab pencarian Data GTK/Kehormatan Guru Kehormatan.
- Anda mulai memasuki pencarian dari provinsi, distrik/kota, bentuk pendidikan kemudian klik tampil.
- Langkah selanjutnya, gulir ke bawah dan data sekolah akan muncul.
- Periksa daftar nama guru kehormatan yang terdaftar di dasbor GTK Kemdikbud di seluruh Indonesia
- Silakan temukan nama sekolah Anda.
- Setelah mencari sekolah Anda, semua nama GTK/ guru di sekolah Anda akan muncul dan selesai.
Begitulah cara memeriksa status guru yang terdaftar di Dapodik atau tidak melalui halaman Dashboard GTK Kemdikbud.
Penting !!
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimum yang harus dipenuhi oleh guru sebagaimana dibuktikan oleh diploma atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran di tingkat pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan anak usia dini meliputi, kompetensi pedagogi / Kompetensi Kepribadian/ Kompetensi profesional dan kompetensi sosial.
Guru termasuk pendidik di TK/RA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, Paket Unit Pendidikan A, Paket B dan Paket C, dan guru di lembaga kursus dan pelatihan.
Staf pendidikan termasuk kepala sekolah / madrasah, pengawas unit pendidikan, staf administrasi, staf perpustakaan, staf laboratorium, teknisi, manajer kelompok pembelajaran, tutor studi dan staf pembersih.
Jika nama Anda tidak ditemukan, terbukti bahwa Anda belum termasuk dalam aplikasi Dapodik, solusinya silakan hubungi operator sekolah, sehingga dapat mengirimkan nama anda ke dalam aplikasi sekolah Dapodik.
Dengan demikian artikel terbaru terkait untuk memeriksa daftar nama guru kehormatan yang terdaftar di dasbor GTK dari Kementerian Pendidikan dan Budaya di seluruh Indonesia.
Jika kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan pemberitahuan, ikuti akun www.dapodik.co.id, Karena itu akan menyajikan berita terbaru tentang pendidikan.()
Telusuri juga Artikel Terkait Lainnya: